Kades Batu Sawar Laporkan Antonius Wiliam dan H.Yusuf, Ke Sekda Batang Hari Terkait Dugaan Pembukaan Lahan Ilegal

Berita, Daerah13 Dilihat

Batanghari- Transtv45.comII  Kepala Desa Batu Sawar, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, secara resmi melaporkan Antonius Wiliam dan H.Yusuf kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batang Hari.

Laporan dengan Nomor : 141/42/1/BS/2026 dengan prihal : Laporan Dugaaan Pembukaan Lahan Sawit Ilegal di Desa Batu Sawar. terkait dugaan pembukaan lahan kurang lebih 1.500 Hektar secara ilegal yang berada di wilayah perbatasan Kabupaten Tebo, Merangin, dan Sarolangun, tepatnya di area Desa Batu Sawar.dari tahun 2024 menggunakan alat berat exskavator tanpa izin.

Kades Batu Sawar menyampaikan bahwa aktivitas pembukaan lahan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan mencakup area yang sangat luas, mencapai ratusan hektare. Ironisnya, kegiatan itu disinyalir tidak mengantongi izin resmi dari instansi berwenang, baik izin kehutanan, lingkungan hidup, maupun perizinan penggunaan lahan lainnya.

“Kami sebagai pemerintah desa merasa bertanggung jawab menjaga wilayah dan lingkungan. Dugaan pembukaan lahan tanpa izin ini berpotensi merusak lingkungan, memicu konflik agraria, serta merugikan masyarakat dan daerah,” tegas Kades Batu Sawar.

Menurutnya, lokasi pembukaan lahan berada di kawasan sensitif perbatasan tiga kabupaten, sehingga dampaknya tidak hanya dirasakan oleh Desa Batu Sawar, tetapi juga wilayah Kabupaten Tebo, Merangin, dan Sarolangun. Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan persoalan hukum lintas wilayah apabila tidak segera ditangani secara serius.

Kades Batu Sawar meminta Pemerintah Kabupaten Batang Hari melalui Sekda untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan verifikasi lapangan, mengecek legalitas perizinan, serta melibatkan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, dan aparat penegak hukum.

“Jika benar terbukti ilegal, kami mendesak agar aktivitas tersebut dihentikan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Antonius Wiliam terkait laporan tersebut. Pemerintah daerah diharapkan bersikap tegas demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepastian hukum di wilayah perbatasan.

*(Msr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *