Miris: Kelola Perkebunan Kelapa Toyolawa Tanpa Izin HGU Yang Sah, Berujung Sanksi Pidana Dan Perdata

Berita, Daerah11 Dilihat

Nias Utara – Transtv45.com||Ketua DPD Gemantara Raya Kepulauan Nias, Sumatera Utara (Sumut), Febeanus Zalukhu, mengungkapkan bahwa PT Sedar Abadi Jaya telah mengelola aset negara tanpa Hak Guna Usaha (HGU) yang sah selama beberapa puluh tahun di wilayah Desa Holigawolo, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara.

Febeanus Zalukhu menjelaskan bahwa pengelolaan aset negara tanpa HGU yang sah dapat menghadapi sanksi pidana dan perdata, termasuk penyerobotan tanah, penggelapan, dan perusakan aset negara.

“Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak memiliki izin HGU yang sah. Kami menuntut agar PT Sedar Abadi Jaya di proses secara hukum dan jika terbukti bersalah, agar di hukum sesuai dengan UU yang berlaku di NKRI,” tegas Febeanus Zalukhu.

Febeanus Zalukhu juga mengungkapkan bahwa ada tiga lokasi perkebunan kelapa yang dikelola oleh PT Sedar Abadi Jaya tanpa izin HGU yang sah, yaitu Perkebunan Kelapa Toyolawa, Perkebunan Kelapa Pulau Mause, dan Perkebunan Kelapa Turego’o.

Menurut Febeanus Zalukhu, bahwa yang di ketahui selama ini,ada tiga Lokasi Perkebunan kelapa yang merupakan milik Negara yang di kelola oleh PT Sedar Abadi jaya selama beberapa puluh tahun, Namun setelah di ketahui ternyata Izin Hak Guna Usaha (HGU) Telah Berakhir pada 28 Maret 2024 sampai sekarang tidak ada perpanjangan Izin HGU Yang di miliki perusahaan PT sedar abadi jaya.

Ketika di telusuri sampai pusat bahkan kementrian pertanian dan perkebunan turun kelokasi bersama Dirjen Kehutanan RI yang di dampingi oleh Pemerintah Daerah Nias Utara pada 23 Juni 2025 yang di terima oleh Rasali zalukhu yang mengaku sebagai Penanggung jawab lapangan tidak dapat menunjukkan legalitas Perusahaan dan Izin HGU.

Sesuai dengan pantauan kita beberapa sumber yang di percaya menjelaskan bahwa ada tiga Lokasi Perkebunan Kelapa yang di kelola oleh perusahaan PT Sedar Abadi jaya antara lain: Perkebunan Kelapa Toyolawa yang ada didesa hiligawolo yang di Kelola oleh Oknum RZ,dan Perkebunan Kelapa Pulau Mause yang ada didepan pantai toyolawa di kelola oleh Oknum IH,dan Perkebunan kelapa Turego’o yang ada di depan pelabuhan lahewa di kelola oleh Oknum MS.Diduga bahwa ketiga oknum ini telah mengelola Aset Negara tanpa memiliki Izin HGU Yang Sah selama beberapa puluh tahun.”jelas Febeanus”

Pihaknya telah berkonsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mendampingi dan akan membuat laporan resmi kepada pihak penegak hukum baik secara pidana maupun perdata.

(Darmawan Zalukhu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *