
Sidikalang- TransTV45.com// Rumah Tahanan Negara (Rutan) bertugas merawat para tersangka/terdakwa selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan guna menjamin keamanan, ketertiban, serta pelayanan hak-hak tahanan.
Demikian pula saat team Trans TV45.com, berkunjung dan bersilaturahmi dengan Kepala Rumah Tahanan Negara kelas IIB Sidikalang, saudara Loviga Ferdinanta Sembiring (37), menyambut team dengan penuh keramah tamahan, serta memberikan komunikasi detil tentang pengelolaan Rutan – Sidikalang dengan segala keterbukaan informasi lengkap yang notabene masih ada saja kekurangan tentang pengelolaan hal-hal yang harus dibenahi demi kebaikan kedepannya ujar pak Viga.
Sang Karutan yang satu ini sangat antusias dan bersemangat ditambah dengan saat dihadirkannya para pemimpin-pemimpin muda lainnya seperti saudara Brema Barus (23) kepala unit yang membidangi kepala devisi Keamanan rutan, juga pak Togatorop (42) yang tak kalah keramahannya kepada team investigasi media kita dan yang lainnya.
Mereka komitmen dengan fungsi utamanya meliputi pengelolaan rutan, pelayanan tahanan, pengamanan, serta urusan tata usaha dan registrasi.
Ketiga Para pemimpin masa depan ini sangatlah arif penuh dengan persahabatan serta komitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam menjalankan amanah tugas yang diembannya antara lain:
Perawatan Tahanan: Melaksanakan perawatan terhadap tersangka atau terdakwa sesuai peraturan perundang-undangan.
Pelayanan Tahanan: Melakukan pelayanan kebutuhan dasar dan hak-hak tahanan selama masa penahanan.
Pengamanan dan Ketertiban: Memelihara keamanan dan tata tertib di dalam Rutan, termasuk pengawalan dan penggeledahan.
Pengelolaan Rutan: Mengelola sarana, prasarana, keuangan, dan rumah tangga Rutan.
Demikian juga mengenai fungsi daripada rutan tersebut juga turut mereka utarakan :
Fungsi Pelayanan: Menerima, menempatkan, dan mengawasi tahanan.
Fungsi Pengamanan: Mengawasi pelaksanaan penjagaan, pengawalan, dan pengamanan untuk mencegah gangguan ketertiban.
Fungsi Registrasi: Melakukan pencatatan, pendaftaran, dan pembuatan statistik, serta mendokumentasikan sidik jari tahanan untuk kepastian hukum.
Fungsi Pembinaan (Terbatas): Mempersiapkan warga binaan untuk berintegrasi kembali ke masyarakat.
Berbeda dengan Lapas yang membina narapidana, Rutan khusus menampung mereka yang masih dalam proses hukum (belum divonis inkrah).
Fokus Kinerja: Meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum (TNI/Polri), sinergi dengan PN Sidikalang dalam layanan digital, dan peningkatan pembinaan warga binaan.
Alamat: Jl. Rimo Bunga, Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. ///
(D.hams-transTV45.com)





