Kolaka Utara – TransTV.45com|| Beberapa desa yang terletak di kec : patu Puti kabupaten kolaka Utara propensi Sulawesi tenggara, kini masyarakat hanya pasrah mejalani kehidupan yang sangat pilu, kehidupan sehari hari kini menjadi beban yang tiada Ahir. hal ini di rasakan oleh beberapa orang tua lansia status janda jompo. salah satunya ,adalah ibu wende bue seorang wanita lansia betusia 82 tahun yang beralamat di dusun 1 satu desa mosiku, kec batu Puti. di mana kehidupan sehari harinya hanya menggantungkan nasifnya pada perkebunan sagu dan lahan persawahan yang di miliki nya
Dimana pohon pohon sagu awalnya tumbuh subur berdaun lebat namun kini telah berubah majadi pohon kering ber daun keriting di mana daun sagu adalah salah satu sumber usaha masyarakat desa mosiku yang di olah di ayan menjadi ataf untuk di jual guna memenuhi kebutuhan hiduf sehari hari namun kini sudah tidak lagi dapat di maampatkan bahkan karna pohon pohon sagu sudah tak lagi produktif bahkan sudah mati yang di sebabkan
Dampak tertutup lumpur limbah perusahaan tambang maning. PT Kasmar Tiara raya selaku pemilik IUP, bersama beberapa perusahaan lainya yang berofrasi di area desa mosiku, tetebao lelewawo dan sekitarnya yang dapat mencemari lingkungan sekitar
Puluhan H,a perkebunan sagu terancam punah, sementra tanaman satu adalah tanaman yang sangat di utamakan bagi masyarakat , karna sagu adalah salah satu jenis makanan pokok masyarakat desa mosiku , dan tanaman satu di lestarikan sejak berabad abad dari turung temurung generasi masyarakat setempat
Selain perkebunan sagu puluhan H,a persawahan pun ikut terdampak, termasuk beberapa titik tambak ikan air tawar. selain ibu (wende bue )
kehidupan pahit pun dapat di rasakan oleh ibu pipa di mana ibu pipa juga seorang lansia Yeng betusia kurang lebih 70 tahun di mana ibu pipa sehari harinya adalah pengelolah tambak ikan air tawar, namun kini tambaknya sudah tidak dapat lagi di gunakan akibat di penuhi lumpur limbah dari perusahaan tambang.
Yang paling patal adalah beberapa petani sawah kini tingal menghitung jari di mana para petani sawah kebiasaan mereka membuka lahan persawahan setiaf musim.sebelum adanya aktivitas pertambagan
Kini berubah pasak hanya tingal melihat saja lahan lahan persawahan berubah menjadi kering akibat tertutup lumpur limbah yang di sebabkan aktivitas produksi pertambagan oleh beberapa perusahaan tambang maining , yang beroperasi setiaf waktu di sekitar pemukiman warga
PT Kasmar Tiar raya.sebagai pemilik uip resmi degan nomor SK.mentri investasi, BKPM no. 788/ 1 / IUP / PMDN / 2021 yang di tanda tangani pada tanggal: 31, Agustus 2021 degan luas area 955 H,a.
kini di garaf beberapa anak perusahaan sebagai mitra kerja sama. PT Kasmar Tiar raya harus bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang terjadi dan mencemari lingkungan pemukiman warga setempat
Salah satu tokoh masyarakat desa mosiku ANTON saat di wawancarai oleh pihak media trans tv,45 terkait dampak lingkungan yang timbulkan oleh aktitipitas perusahaan pertambagan biji nikel oleh beberapa anak perusahaan PT, Kasmar Tiar raya
Anton menjelaskan kepada pihak media trans ,tv,45 bahwa sebagai masyarakat desa mosiku semenjak adanya aktivitas pertambangan yang beroperasi di sekitaran desa mosiku hususya blok Utara kami sangat merasakan dampaknya. mulai dri polusi udara atau debu sampai pada limbah lumpur yang menutupi area perkebunan sagu sawah sawah dan Empang / tambak akan air tawar ikut tercemar jadi kami masyarakat haya dapat pasrah.
mata pencaharian kmi sehari hari sudah putus , adapun yang kami di berikan oleh pihak perusahaan uang debu itu TDK bisa imbang dengan pencaharian utama kmu sehari hari selama ini kata Anton.
Anton menambahkan . seharusnya kami ini masyarakat yang bermukim di area pertambangan kehidupan masyarakat minimal 50 persen sudah mapan, biasanya pengalaman saya kata Anton di daerah lain ada kontribusi masuk dri perusahaan seperti bantuan pendidikan dan kesehatan bantuan usaha mikro bantuan lansung kepada orang tua lansia Tpi kmi di mosiku ini sama sekali tidak ada mulai dri bantuan pendidikan kesehatan bantuan usaha mikro dan lain lain tidak ada sama sekali , tutur nya
Berdasarkan keterangan yang di berikan Nara sumber PT, Kasmar Tiar rayah telah melanggar persetujuan ketentuan RKAB, di mana dalam RKAB dalam pain huruf ( K ) yang menerangkan pengembagan dan pemberdayaan masyarakat
1 . bantuan pendidikan
2 ,bantuan kesehatan
3 , tingkat pendapatan ril atau pekerjaan
4, kemandirian ekomi
5, sosial dan budaya
6, pemberian kesempatan pada masyarakat setempat
7, pembentukan kelembagaan komunitas masyarakat dalam menunjang kemandirian.
8, pembagunan impra struktur yang menunjang,
BERSAMBUNG EDISi lENGKAP
Sampai berita ini terbit pihak media belum mendapatkan ketergan atau klarifikasih resmi dari pihak PT, Kasmar Tiar raya
pihak media mencoba menghubungi lewat telpon selurel humas, PT, Kasmar Tiara raya bapak Ikmal , namun pak Ikmal belum sempat memberikan keterangan , Dangan alasan sementra dalam perjalanan berkendara,
Kordinator Sultra :
( Muh Jamal )





