Dorong Efisiensi Belanja Publik Kemenkum Sulteng Harmonisasi Aturan Listrik Morowali

Breaking News12 Dilihat

Palu-TransTV45.Com// Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Morowali yang dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, di Ruang Garuda, Kanwil Kemenkum Sulteng, Kamis (22/1/2026).

Kegiatan ini dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Sopian, serta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng.

Rapat membahas Ranperkada tentang Penetapan Harga Satuan Tenaga Listrik Pemakaian Barang dan Jasa Tertentu yang bertujuan menciptakan kepastian hukum dalam pengelolaan listrik pemerintah daerah serta mendukung efisiensi belanja publik.

Selain itu, turut diharmonisasi Perubahan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2024 tentang Pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap kelompok rentan.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam memastikan kualitas regulasi daerah.

“Setiap regulasi harus memiliki kepastian hukum, tidak tumpang tindih, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy menambahkan bahwa peraturan daerah harus selaras dengan kebijakan nasional dan kondisi faktual di lapangan.

“Kami ingin regulasi yang lahir benar-benar aplikatif, bukan hanya baik di atas kertas, tetapi juga mudah diterapkan oleh pemerintah daerah,” tegasnya.

Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap regulasi yang dihasilkan mampu mendukung tata kelola pemerintahan Morowali yang lebih transparan, adil, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *