Langgar Undang-Undang ASN, 40 Anggota BPD di Bengkulu Utara Dicopot Karena Rangkap Jabatan

Berita, Daerah167 Dilihat
Bengkulu Utara, TransTV45.com Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara mengambil langkah tegas dengan memberhentikan 40 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan akibat rangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemberhentian massal tersebut merupakan hasil pendataan dan verifikasi yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Utara.

Hasil penelusuran mengungkap bahwa puluhan anggota BPD tersebut masih aktif menjalankan fungsi BPD meskipun telah berstatus PPPK atau ASN, suatu kondisi yang secara tegas dilarang oleh undang-undang karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan pelanggaran etika jabatan.

Larangan rangkap jabatan tersebut secara jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa ASN wajib menjaga netralitas, profesionalitas, serta tidak diperkenankan menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan lain di luar tugas kedinasan.

Selain itu, ketentuan serupa juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mewajibkan PPPK menjalankan tugas secara penuh dan tidak merangkap jabatan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara dari sisi pemerintahan desa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa secara tegas mengatur bahwa anggota BPD tidak boleh merangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, termasuk jabatan sebagai ASN maupun PPPK.

Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, menegaskan bahwa hasil koordinasi lintas perangkat daerah menemukan 40 orang PPPK yang masih tercatat aktif sebagai anggota BPD, sehingga pemberhentian harus dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan.

“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PPPK dan ASN tidak diperbolehkan memiliki jabatan ganda. Setelah dilakukan pendataan dan verifikasi, ditemukan 40 orang PPPK yang masih aktif sebagai anggota BPD, dan seluruhnya telah diberhentikan,” tegas Syarifah.

Ia menambahkan, proses penelusuran belum berhenti dan akan terus dilakukan terhadap seluruh PPPK dan ASN di Bengkulu Utara guna memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa yang berpotensi mencederai tata kelola pemerintahan.

Langkah tegas ini dinilai sebagai bagian dari penegakan disiplin aparatur negara, sekaligus peringatan keras bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir praktik rangkap jabatan yang bertentangan dengan hukum dan merusak prinsip tata kelola pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan akuntabel.**

Sumber berita: FB Mukomuko mengimbau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *