
Sambas, TransTV45.com. : Lembaga adat Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, memberikan apresiasi atas langkah tegas aparat penegak hukum dalam menangani kasus dugaan korupsi Dana Desa yang menyeret Kepala Desa setempat berinisial H. Penetapan tersangka terhadap H dinilai sebagai jawaban atas keresahan warga yang selama ini mencuat terkait pengelolaan Dana Desa.
Kejaksaan Negeri Sambas secara resmi menetapkan H sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 pada Rabu (21/01/2026). Penetapan tersebut disertai dengan penahanan tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sambas.
Dalam rilis resminya, Kejaksaan Negeri Sambas menyebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, serta barang bukti yang telah diperoleh tim penyidik, pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 ditetapkan satu orang tersangka dengan inisial H selaku Kepala Desa Tebuah Elok periode Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2023,” demikian kutipan rilis Kejari Sambas.
Penyidik juga mengungkapkan bahwa tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif serta melakukan mark up anggaran kegiatan.
“Perbuatan yang dilakukan tersangka H antara lain membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, melakukan mark up anggaran kegiatan, serta menggunakan dana dari hasil tindak pidana korupsi tersebut untuk kepentingan pribadi,” lanjut rilis tersebut.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Sambas, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp609.841.142,76. Dari jumlah tersebut, tersangka diketahui telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp306.000.000.
“Dari hasil audit investigatif, telah ditemukan kerugian keuangan negara sejumlah Rp609.841.142,76, dan terhadap kerugian tersebut tersangka telah melakukan pengembalian sebagian sebesar Rp306.000.000,” tulis Kejari Sambas.
Perwakilan Lembaga Adat Desa Tebuah Elok, Panding , menyampaikan bahwa penanganan kasus ini diharapkan mampu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa yang sempat menurun akibat kasus tersebut.
“Langkah hukum ini kami harapkan menjadi titik awal pemulihan kepercayaan masyarakat, sekaligus menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparatur desa agar mengelola dana publik secara transparan dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Hal senada pun di sampaikan oleh Antonius Apus, “Kami berharap proses hukum dapat berjalan hingga tuntas serta memberikan efek jera, sehingga ke depan tidak lagi terjadi penyalahgunaan dana desa di wilayah Kabupaten Sambas”. Ujar nya
Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri Sambas menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.





