Diduga Sertifikat Jemmy Wijaya Abal Abal,BPN Minahasa juga diduga sarang Penyamun.

Berita135 Dilihat


Manado, Sulut – TRansTV45.com || Tanggal 29 Januari 2026. Diduga Sertifikat tanah dari Jemmy Wijaya Abal Abal, BPN Kabupaten Minahasapun diduga sarang penyamun.Hal ini disebabkan karena dalam proses penerbitan sertifikat tanah milik Jemy Wijaya diduga tidak melalui proses prosedural yang benar,namun sertifikat itu kuat dugaan diterbitkan dengan cara melawan Hukum.

Diketahui memang tanah yang disengketakan berlokasi di Desa Sea Kecamatan Pineleng,Kabupaten Minahasa.

Dalam proses penerbitan sertifikat sesuai penjelasan saksi sidang hari ini tanggal 29 Januari 2026 diketahui bahwa : sertifikat yang diterbitkan itu tidak perna diukur oleh Badan pertanahan Minahasa sejak tahun 1977 sampai saat ini .saksi dan warga tidak perna melihat ada pengukuran lahan atau tanah atas nama Jemmy Wijaya.

Saat ditanya oleh kuasa Hukum tersangka, Noch Sambouw SH.MH kepada saksi bahwa : apakah saudara saksi perna melihat Bapak Mumu Cs yang katanya punya lahan itu ,Ia perna menanam pohon kelapa dilahan tersebut ? Jawab saksi bahwa : Ia tidak perna melihat Mumu Cs menanam satu pohon kelapapun dilahan itu,namun ironisnya tiba tiba sudah muncul sertifikat di tahun 1995 padahal tanah itu bukan miliknya.

Dari keterangan para saksi yang hadir dan memberikan kesaksian dalam persidangan hari ini tanggal 29 Januari 2026, sudah menunjukan bahwa betapa bobroknya kinerja BPN Kabupaten Minahasa yang diduga melakukan penerbitan sertifikat dengan cara melawan Hukum,dan membuka peluang bagi para Mafia tanah untuk merampas hak hak rakyat yang ada di Minahasa.

Lebih lanjut dari bukti bukti dan keterangan para saksi ,serta sidang lokasi pada tanggal 19 Januari 2026 lalu sudah dapat terlihat bahwa baik kuasa Hukum Jemmy dan Raisa Wijaya,serta BPN dan juga pihak Jaksa penuntut Umum, tidak dapat menunjukan batas batas tanah yang diklaim milik dari Jemmy Wijaya.

Dan jika Kuasa Hukum Jemmy dan Raisa Wijaya, juga BPN Minahasa,ketika tidak dapat menunjukan batas yang banar, ” maka kuat dugaan bahwa : Sertifikat yang dimiliki Jemmy Wijaya adalah Abal Abal,alias tidak jelas dan BPN Minahasa juga diduga sarang penyamun.

Bahkan dugaan menguat kesaksian Jemmy dan Raisa Wijaya adalah kesaksian palsu dan dapat dipidana sesuai pasal 242 KUHP Jo.pasal 185. 9 thn penjara.

Dengan kuat dugaan Jemmy dan Raisa Wijaya memberikan kesaksian palsu dibawa sumpah ,maka pada Rabu kemarin,tgl 28 Januari mereka berdua resmi dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara.

Laporan ini dilakukan oleh Tim penasihat Hukum Noch Sambouw SH.MH.C.M.C. sebagai kuasa terdakwa dalam perkara Pidana No.327 / Pid.B/2025/ PN Manado.

(M.Ratulangi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *