
Nias Utara – Transtv45.com||Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, mengumumkan bahwa 78% pengaduan tentang indikasi penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Nias Utara telah dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Pengumuman ini disampaikan saat Temu Pers di Aula Tafaeri Kantor Bupati Nias Utara, Rabu (28/1/2026), yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah, seluruh Kepala OPD, dan puluhan Wartawan/Media.
Menurut Amizaro, langkah ini merupakan tindak lanjut dari diskusi dengan Inspektorat yang menunjukkan bahwa sebagian besar pengaduan telah ditindaklanjuti. “Semalam kami berdiskusi dengan Inspektorat, kurang lebih 78% dari semua pengaduan itu telah ditindaklanjuti. Tidak semua laporan pengaduan dana desa langsung ditindaklanjuti, dan ini ada banyak yang dikembalikan,” ujarnya.
Amizaro menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah meneruskan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat ke Kejaksaan dan Kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan penyelewengan dana desa. “Tindak lanjutnya adalah kita pemerintah daerah menindaklanjuti ke aparat penegak hukum (APH) karena yang menyatakan pidana itu kita tidak bisa secara pemerintah, pasti kejaksaan dan kepolisian kita meneruskan,” jelasnya.

Namun, Amizaro juga menyoroti penurunan drastis dana desa yang masuk di 112 desa se-Kabupaten Nias Utara dari tahun 2024 sampai saat ini. “Dana desa tahun 2024 sebesar 112 miliar, tahun 2025 sebesar 104 miliar, dan 2026 sebesar 45 miliar. Kondisi penurunan ini kalau kita bandingkan drastis, makanya kondisi desa sekarang banyak yang kewalahan dalam mengelola dana desa,” ungkap Amizaro.
(Darmawan Zalukhu)





