Seram Bagian Barat.,Maluku
Transtv45.com || Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar rapat koordinasi dan musyawarah pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) se-Kecamatan Kairatu dan Kairatu Barat, Sabtu (31/1/2026), di Kantor BAZNAS SBB, Desa Waimital.
Rapat dihadiri Ketua BAZNAS SBB, Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan, Kepala Kantor Kementerian Agama SBB, Kepala Desa Waihatu, Ketua MUI SBB, para imam, ketua ta’mir, ketua BAZIS, serta sejumlah undangan lainnya.
Ketua BAZNAS SBB Syuaib Pattimura mengatakan, pembentukan UPZ bertujuan memperkuat sinergi antara BAZNAS, pemerintah desa, tokoh agama, dan masyarakat, sekaligus memastikan pengelolaan zakat berjalan amanah, profesional, dan transparan.
“BAZNAS memiliki kewajiban membentuk UPZ di setiap lembaga, instansi, hingga tingkat desa dan dusun sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011,” ujar Pattimura.
Ia menegaskan, UPZ yang telah dibentuk dan disahkan melalui surat keputusan BAZNAS berhak secara resmi menghimpun zakat, infak, dan sedekah di masyarakat.
“Itu berarti legal secara hukum karena BAZNAS diberi kewenangan oleh undang-undang sebagai lembaga pemerintah nonstruktural pengelola zakat,” katanya.
BAZNAS juga meminta setiap UPZ menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) sebelum beroperasi.
Dokumen tersebut menjadi dasar perencanaan program, pengelolaan anggaran, serta penyaluran dana sesuai ketentuan syariat. “Dengan RKAT, kegiatan UPZ terarah dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Pattimura.
S. Adam





