Tulang Bawang- TransTV45.com|| Advokat Putra, S.H., menilai Sugar Group Company (SGC) perlu segera mengambil sikap tegas menyikapi keputusan pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan yang selama ini dikelola perusahaan tersebut. Pasalnya, lahan dimaksud telah dikelola SGC sejak tahun 2001, atau kurang lebih selama 25 tahun, dan diperoleh melalui mekanisme resmi negara berupa lelang.
Menurut Putra, penting untuk digarisbawahi bahwa HGU berbeda dengan izin. HGU merupakan hak yang diberikan negara kepada badan usaha untuk mengelola lahan dalam jangka waktu tertentu, bukan sekadar izin administratif yang dapat dicabut secara sepihak.
“Apalagi ini hak ya, hak. Namanya Hak Guna Usaha itu tidak bisa sepihak dicabut. Ini berbeda dengan izin. Hak Guna Usaha adalah hak yang diberikan oleh negara,” tegas Putra saat dimintai keterangan.
Ia menjelaskan, untuk memperoleh hak tersebut, perusahaan diwajibkan memenuhi berbagai ketentuan, termasuk membayar sejumlah uang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, pencabutan HGU tidak bisa dilakukan secara serta-merta tanpa mekanisme hukum yang jelas.
Putra juga menguraikan sejarah pengelolaan lahan tersebut. Sebelum dikelola oleh SGC, lahan itu diketahui berada di bawah pengelolaan Salim Group. Pada masa itu, Salim Group memperoleh hak atas lahan melalui proses pelepasan tanah kepada masyarakat dengan sistem ganti rugi. Sementara itu, SGC memperoleh HGU melalui sistem lelang resmi yang diselenggarakan oleh negara.
“Kalau SGC ini kan melalui sistem lelang. Artinya negara secara resmi melelang dan memberikan hak tersebut kepada perusahaan,” jelasnya.
Namun demikian, Putra menyoroti adanya informasi yang menyebutkan bahwa lahan tersebut merupakan milik Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Jika benar demikian, menurutnya, hal tersebut mengindikasikan adanya sengketa antar pihak yang harus diselesaikan melalui jalur hukum.
“Apabila ada keputusan yang menyebutkan bahwa di atas lahan ini ternyata milik Kemenhan, berarti ada sengketa antar pihak di sini. Dalam kondisi seperti ini, seharusnya Kementerian ATR/BPN RI tidak bisa begitu saja mencabut Hak Guna Usaha,” ujarnya.
Putra menilai, kewenangan pencabutan HGU tanpa adanya putusan pengadilan berpotensi melampaui batas kewenangan institusi. Ia menegaskan bahwa sengketa hak atas tanah semestinya diselesaikan terlebih dahulu melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Ini seperti terlalu jauh kewenangannya. Seharusnya ada putusan pengadilan dulu. Saya berbicara sebagai profesional yang berprofesi sebagai advokat. Setiap isu hukum yang menjadi ranah saya, tentu saya merasa perlu untuk berbicara,” tegas Putra.
Meski demikian, Putra menekankan bahwa dalam setiap persoalan hukum, prinsip utama yang harus dijunjung tinggi adalah kepentingan rakyat. Ia memandang bahwa perusahaan juga merupakan bagian dari rakyat, terutama karena keberlangsungan perusahaan berkaitan langsung dengan nasib para pekerja di dalamnya.
“Inti dari semua ini tetap kembali pada prinsip bahwa kepentingan rakyatlah yang nomor satu. Dan saya rasa perusahaan juga rakyat, karena para pekerja di dalamnya adalah bagian dari rakyat,” pungkasnya.
Dengan demikian, Putra berharap agar seluruh pihak, baik pemerintah maupun perusahaan, dapat menempuh langkah-langkah yang konstitusional, adil, dan transparan dalam menyelesaikan persoalan pencabutan HGU tersebut.
(Harry)





