
Deliserdang- TransTV45.com|| Bendahara Desa Patumbak II Muhammad Rojali diduga melakukan Penyalahgunaan wewenang sebagai Pelaksana Proyek Pemkab Deliserdang Dinas Perkim dinilai pantas mendapat sanksi bahkan memungkinkan terjerat pidana.
Dalam UU. no. 6/Th.2014 tentang Desa Pasal 52 ayat 2 dan 3 berisikan larangan bagi Perangkat Desa. Bendahara Desa Patumbak II disinyalir melakukan pelaksanaan kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan demi keuntungan pribadi. Sebagaimana pengamatan awak media dilapangan, besaran nominal pagu pengerjaan tidak sesuai dengan kwalitas pengerjaan syarat untung.
Selain itu diduga bendes Patumbak II melanggar Peraturan Pemerintah no. 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah, pasal 36 ayat (2) hurup b yang mengatur tentang larangan bagi bendahara untuk melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Senin 2/2 saat hendak dikonfirmasi dikantor Rojali tak ditemukan. Sementara terkonformasi melalui nomor Whatshappnya, tertera
“🙏iya kemarin data saya yang dipakai pak”,
“komfirmasinya untuk bayar upah pekerjaan”,
” Uang saya gk ada terima pak….
Dari CV nya pelaksana nya”. Ucapnya.
( Tim Red )





