Tanah Warisan yang Sudah di Kuasai Oleh Anak Kandung (Ahli Waris) Diduga Diserobot Oleh Paman nya.

Berita81 Dilihat


Bengkayang, Kalbar – TransTV45.com || Sebuah objek berupa tanah peninggalan ayah kandung Zakaria yang bernama Sandi Bin H.Sabran yang sudah almarhum, tanah tersebut diwarisi oleh anak kandung bernama Zakaria Bin Sandi, yang merupakan anak nomor tiga dari tujuh bersaudara, di duga tanah tersebut telah diserbot oleh adek dari ayah kandung Zakaria yang berinisial (S) bin H.Sabran. Selasa (03/02/2026)

Isna kakak kandung Zakaria yang telah diberikan surat kuasa oleh Zakaria untuk melanjutkan permasalahan tanah milik Zakaria yang di Serobot oleh paman nya atau adik dari ayah Zakaria berinisial (S).

Diatas tanah yang dikuasai Zakaria telah di kebuni oleh (S), untuk menindak lanjuti hal tersebut, ISNA yang telah diberikan kuasa oleh Zakaria melaporkan hal penyerobotan kepada pihak Polsek Sungai Raya Kepulauan.

Polsek Sungai Raya Kepulauan memberikan pasilitas kedua belah pihak untuk mediasi, pada hari Selasa tanggal 03 – Februari 2026. Pukul 09.30 wib.

Namun mediasi kedua belah pihak tidak menemukan titik terang, sekitar pukul 11.30 wib kedua belah pihak keluarga dari Polsek dan akan meneruskan permasalahan itu ke RT dan akan di ukur bersama.

Dan sekitar pukul 13.20 wib kedua belah pihak telah tiba di rumah RT dan melakukan mediasi namun tidak juga bisa selesai, kedua belah pihak saling berkeras dengan pendapat nya masing-masing.

Dengan tidak ada kepastian atau keputusan ISNA selaku kuasa pihak dirugikan, akan melanjutkan kasus ini di polres Bengkayang, harapan ISNA semoga sampai di polres nanti mendapatkan titik terang siapa pemilik tanah tersebut dengan di dasari surat menyurat kepemilikan.

Dari pihak yang di duga telah menyerobot tanah Zakaria yaitu (S) berkata aku siap sampai kemana pun karena aku benar dan punya surat dari almarhum orang tua ku. Ucap (S)

Dari hasil pantauan awak media ini yang mengikuti dari awal saat kedua belah pihak mediasi di Polsek Sungai Raya Kepulauan sampai di rumah RT di persak, banyak kata-kata yang salah di ucapkan oleh (E) dan (A) selaku keponakan dari (S) yang di duga membela (S) saat mediasi.

Jika dituliskan disini terlalu panjang perkataan nya namun bukti rekaman vidio ada tersimpan di handphone saya jika diperlukan sebagai alat bukti percapan mereka.

Menurut ISNA yang berinisial (E) dan (A) ini ikut berbicara namun tidak memahami apa yang dipermasalahkan dan apa yang mereka bicarakan itu tidak kena kepada akar permasalahan nya.

Dan saya tidak mau sampai terlalu lama berdebat mulut tanpa solusi dan untuk membuktikan kepemilikan tanah tersebut, maka salah memutuskan melanjutkan perkara ini ke polres Bengkayang, kita adu data jangan adu mulut. Tegas ISNA.

(Editor:Suparman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *