Seram Bagian Barat., Maluku
Transtv45.com || Anggota Komisi I DPRD SBB, Samsul S. Heluth, menegaskan bahwa perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang lolos seleksi sebagai PPPK Paruh Waktu wajib mengundurkan diri dari jabatannya di pemerintahan desa.
Menurut Heluth, PPPK termasuk yang berstatus paruh waktu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digaji melalui APBN atau APBD.
Karena itu, mereka dilarang merangkap jabatan sebagai perangkat desa, anggota BPD, maupun jabatan lain yang dilarang peraturan perundang-undangan.
“Perangkat desa maupun BPD yang memilih menjadi PPPK paruh waktu harus mundur dari jabatan aparatur desa,” kata Heluth di Piru, Jumat (6/2/2026).
Ia menilai ketentuan tersebut penting untuk menjaga disiplin birokrasi, meningkatkan kinerja aparatur, serta mencegah konflik kepentingan.
Heluth juga mengingatkan bahwa Pasal 53 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK mengatur pemberhentian PPPK yang menduduki jabatan lain yang tidak boleh dirangkap berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, ia menekankan bahwa perangkat desa dan anggota BPD yang tetap menjabat setelah dilantik sebagai PPPK paruh waktu dan menerima dua sumber penghasilan negara berpotensi melanggar etika jabatan serta menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Dalam konteks tertentu, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dapat dikenakan kepada pihak yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara,” ujarnya.
S. Adam





