
Kampar Riau, TransTV45.com ||Dugaan peredaran pupuk palsu atau oplosan kembali mencuat di Kabupaten Kampar. Kali ini, pupuk jenis KCL diduga beredar di Koperasi Unit Desa (KUD) Maju Jaya, Desa Pelambaian, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Riau. Kasus ini dinilai bukan persoalan sepele dan mengarah pada indikasi mafia pupuk terorganisir.
Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, menegaskan pihaknya akan segera melaporkan temuan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat akan kita laporkan pupuk palsu jenis KCL yang beredar di KUD Maju Jaya ke Kejari Kampar,” ujar Daulat Panjaitan kepada wartawan, Sabtu (7/2/2026).
Menurut Daulat, beredarnya pupuk KCL oplosan di lingkungan koperasi desa menjadi sinyal kuat adanya sindikat atau mafia pupuk palsu yang diduga beroperasi di Kampar bahkan Riau secara umum.
“Ini bukan sekadar kelalaian. Kita menduga ada permainan serius. Nanti akan kita buka siapa-siapa saja yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum pengurus KUD untuk mencari keuntungan pribadi maupun kelompok,” tegasnya.

LPPNRI juga tidak menutup kemungkinan pupuk palsu tersebut telah menyebar luas ke wilayah lain di Kabupaten Kampar, sehingga langkah pelaporan ke aparat penegak hukum dinilai mendesak untuk melindungi petani dari kerugian berkelanjutan.
Berpotensi Langgar Sejumlah Undang-Undang
LPPNRI Kampar menegaskan bahwa peredaran pupuk palsu atau oplosan bukan hanya pelanggaran etika bisnis, tetapi berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
khususnya Pasal 8 ayat (1) yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar mutu, komposisi, dan keterangan, dengan ancaman pidana Pasal 62 ayat (1) berupa penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,
Pasal 106, yang mengatur larangan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan,
Pasal 73 jo. Pasal 60, yang mengatur larangan produksi dan peredaran sarana produksi pertanian, termasuk pupuk, yang tidak memenuhi standar mutu, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.
Selain itu, jika ditemukan adanya unsur penipuan atau pemalsuan label, dokumen, maupun keterangan uji laboratorium, maka pelaku juga dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
Pengakuan Ketua KUD: Pupuk Oplosan Pernah Diterima Petani
Sementara itu, Ketua KUD Maju Jaya Desa Pelambaian, Saman, sebelumnya mengakui adanya pupuk KCL oplosan yang sempat diterima oleh para petani. Pengakuan tersebut disampaikannya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (5/2/2026).
“Pupuk oplosan yang diterima petani sudah diganti oleh pihak PT Karya Mas. Semua pupuk oplosan yang diterima para petani sudah diganti,” jelas Saman.
Ia menyebutkan penggantian pupuk dilakukan berdasarkan hasil keputusan rapat, dan pihak perusahaan telah mengganti seluruh pupuk bermasalah tersebut.
Namun demikian, pernyataan Saman justru menimbulkan pertanyaan baru. Ia mengakui bahwa sebelum pupuk dibagikan, memang dilakukan uji laboratorium, tetapi pengambilan sampel dilakukan secara acak dan tidak mencakup seluruh pupuk.
“Saat kita lakukan uji lab kemarin tidak ditemukan pupuk oplosan, makanya pupuk dibagikan. Tapi memang sampel yang diuji tidak semuanya. Mungkin pupuk oplosan yang diterima petani tidak kena sampel lab,” ungkapnya.
Celakanya Petani, Celah Mafia.
Pengakuan tersebut memperkuat dugaan adanya celah pengawasan yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Uji laboratorium yang tidak menyeluruh membuka peluang lolosnya pupuk oplosan ke tangan petani, yang pada akhirnya merugikan produksi pertanian dan ekonomi masyarakat desa.
LPPNRI Kampar menilai kasus ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan penggantian barang, melainkan harus diusut secara hukum untuk mengungkap rantai distribusi, aktor intelektual, serta potensi tindak pidana di balik peredaran pupuk palsu tersebut.
“Petani jangan terus jadi korban. Negara harus hadir. Karena itu kita dorong Kejari Kampar segera turun tangan,” tutup Daulat Panjaitan.
Hingga berita ini diterbitkan, LPPNRI Kampar menyatakan tengah menyiapkan dokumen dan bukti pendukung untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kampar. (tim)





