
Kolaka Utara – Transtv45.com|| Keberadaan PT Kasmar Tiara raya di kecamatan batu Puti kabupaten Kolaka Utara menimbulkan polemik dan mencoba menciptakan peta komplit di tengah tengah masyarakat ,
akibat ulah yang di lakukan oleh oknum yang bekerja sebagai kuasa hukum namun memposisikan dirinya sebagai humas mengatas namakan humas agar leluasa mengatur sekenario di lapangan demi. mencapai suatu tujuan yang terselubung , untuk menguntungkan diri pribadinya namun berpotensi merugikan orang lain.
hal ini terjadi di PT Kasmar Tiara raya , salah seorang pemilik lokasi yang terletak di blok Utara. desa mosiku SAKAR sebagai pemilik lahan yang sah memiliki legalitas kepemilikan tanah yang di akui negara bersertipikat dengan keterangan lain seperti PBB dan SKT namun kenyataanya pihak PT Kasmar Tiar raya secara terang terangan memainkan skenario agar hak royalti masyarakat tidak di bayarkan dengan alasan bukti alas tanah masih tumpang tindih
tim trans tv 45, com melakukan penelusuran di lapagan telah menemukan sejumlah kejengalan yang terjadi adanya pihak PT, Kasmar Tiar raya bertindak sebagai humas guna untuk memainkan pranan bolak balik pakta
namun dirinya bukan humas di sisi lain melempar opini di tengah masyarakat yang dapat meresahkan masyarakat.
pembayaran royalti lahan masyarakat yang keluar pada tanggal 28 Desember 2025 lalu sebayak 8500 MT.
tim trans TV.45 com mengkompirmasih di kantor PT, Kasmar Tiar raya pada tanggal : 7 Januari 2026 namun pihak PT Kasmar Tiar raya baik humas maupun menejemen tidak ada yang memberikan keterangan bahkan kantor PT Kasmar Tiar raya terbuka namun tak berpenghuni alias mati sury
pihak menejemen tidak mau melayani jika ada keperluan masyarakat baik pengaduan maupun keperluan lain
sakar pemilik lahan merasa kehadiran PT Kasmar Tiar raya di kecamatan batu Puti sangat merugikan masyarakat baik dari pembayaran royalti mau pun dampak lainya yang tidak perna memperhatikan hak hak masyarakat hanya merugikan ujar, SAKAR dengan rasa kesal
laporan kordinator Sultra
Muh Jamal





