SAKAR Pemilik lahan bantah atas Pernyataan Ikmaludin SH ,( lowyer ) PT, KTR

Berita, Daerah174 Dilihat

Batu Puti Kolaka Utara -Transtv45.com|| Minggu , 8 Januari 2026
Seorang masyarakat pemilik lahan yang terletak di blok Utara. sakar. bantah keras atas pernyataan lowyer PT Kasmar Tiar raya ikmaludin SH yang di terbitkan salah satu media

ikmaludin mengatakan bukti kepemilikan lahan yang di miliki sakar tidak mendasar letak obyek lahan tersebut di desa lelewawo sementra bukti legalitas tanah berupa sertipikat. dan PBB itu memang beralamat di desa lelewawo tepat pada lokasi penambangan ,saat ini dan apa yang di sampaikan oleh ikmaludin itu tidak benar
tutur sakar pemilik lahan

sementara titik koordinat lokasi obyek tanah tersebut memang berada pada blok Utara, dan sudah di akui oleh beberapa saksi para toko masyarakat termasuk lawyer PT ktr ikmaludin saat pertemuan di salah satu rumah rumah warga di batu Puti , kata sakar

sakar menegaskan bahwa apa yang di sampaikan oleh ikmaludin terkait tumpang tindinya lokasi tersebut itu sangat tidak benar tuturnya sebab yang di maksut ada beberapa orang mengklaim lokasi tersebut tetapi mereka tidak dapat menunjukan legalitas yang sah berupa sertipikat di atas tanah tersebut dan yang mereka klaim itu bukan di titik sertipikat milik saya kenapa harus mau di perdebatkan saya punya tanah punya legalitas yang sah kata sakar

jika mereka benar benar memiliki legalitas tanah tersebut silahkan tunjukan dan kita turung lapangan lansung jangan hanya di atas meja kata sakar dengan nada kesal

selain sakar salah satu toko pemuda Rico menyayangkan statement yang di sampaikan ikmaludin itu tetap tidak benar adanya karna bukti legalitas dan KTP atas nama Sakar itu jelas warga desa leleeawo itu salah satu bukti kongrit bahwa sakar adalah benar benar pemilik lahan yang sah

ANTON salah satu toko masyarakat desa mosiku turut membantah keras atas pernyataan ikmaludin terkait pernyataan yang di sampaikan kepada publik bahwa pihak PT. Kasmar Tiar raya telah membayar hak hak masyarakat terdampak sesuai pos posnya

Anton menegaskan apa saja PT Kasmar Tiar raya bayarkan kepada kami masyarakat terdampak kalau memang pihak PT , Kasmar Tiar raya betul betul sudah membayarkan hak kami masyarakat sesuai yang di sampaikan ikmaludin itu benar apa buktinya jenis apa bantuannya yang di maksud ikmaludin tolong jelaskan dan buktikan kata Anton

klu tidak ada buktinya Berarti Ikmaludin itu sengaja berbohong kepada publik untuk mengelabui menutupi kejadian yang yang sebenarnya tutur Anton kami masyarakat desa mosiku tidak perna menerima bantuan dari PT .Kasmar Tiar raya selain uang debu , klu itu uang debu memang benar kami menerima dalam jangka per 6 bulan sekali terima dengan jumlah yang tidak menetap ,

jadi apa yang di sampaikan lawyer PT Kasmar Tiar raya ikmaludin SH itu sama sakali tidak benar adanya itu bohong klu ada pihak pihak lain yang menyangka kata sya ini??? kata Anton silahkan turun lapangan ketemu dengan kami masyarakat terdampak pihak PT, kasmar Tiar raya ikmaludin Jangan terlalu banyak memberikan informasi palsu yang dapat merugikan kami masyarakat desa terdampak tutup nya

Muh Jamal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *