
Oku Timur- Transtv45.com|| sangat memalukan sebuah Instansi di Oku Timur seakan mengabaikan lambang Negara Republik Indonesia salah satunya bendera Merah putih
Hal ini terjadi di Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Oku Timur yang memasang bendera merah putih yang telah buruk dan sobek jelas terlihat di depan kantornya terpantau oleh media Senin 9 Februari 2026
Bendera Merah Putih ini merupakan lambang negara yang susah payah di perjuangkan oleh para pahlawan pejuang kemerdekaan Republik Indonesia sampai darah terakhir demi tercapainya kemerdekaan untuk Indonesia.
Harusnya paham untuk sebuah Instansi seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak bahwa jelas dalam perundang undangan no 24 tahun 2009 pasal 57-69 diancam penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta.
Wartawan// Taufik





