Waspada Klaim Asuransi Paspor di Media Sosial, SBMI Sambas Ingatkan Potensi Penipuan

Sambas, TransTV45.com. – Maraknya klaim pengurusan asuransi paspor yang beredar melalui akun media sosial, khususnya Facebook, mendapat perhatian serius dari Ketua DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sambas, Sunardi. Ia mengingatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar lebih waspada terhadap informasi yang tidak jelas sumber dan legalitasnya, karena berpotensi mengarah pada penipuan.

Sunardi menegaskan, asuransi paspor pada dasarnya bukan produk yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari asuransi perjalanan (travel insurance). Perlindungan tersebut mencakup penggantian biaya pembuatan dokumen perjalanan sementara (Emergency Travel Document/ETD) atau paspor baru apabila paspor hilang atau dicuri saat PMI berada di luar negeri. Selain itu, asuransi perjalanan juga dapat menanggung biaya administratif pengurusan dokumen ke perwakilan Republik Indonesia atau kedutaan besar setempat.

“Banyak PMI belum memahami bahwa kehilangan paspor di luar negeri bisa menimbulkan biaya besar serta persoalan hukum dan administratif. Di sinilah pentingnya asuransi perjalanan yang mencakup perlindungan dokumen,” ujar Sunardi, Rabu (11/2/2026).

Ia menjelaskan, klaim asuransi kehilangan paspor memiliki persyaratan yang ketat. Salah satunya adalah kewajiban melampirkan laporan resmi dari kepolisian setempat (police report) terkait peristiwa kehilangan atau pencurian dokumen. Tanpa dokumen pendukung tersebut, klaim umumnya tidak dapat diproses oleh pihak asuransi.

Sunardi juga menekankan bahwa terdapat sejumlah pengecualian dalam polis asuransi. Kehilangan paspor akibat kelalaian pribadi, seperti meninggalkan paspor di tempat umum atau tidak menjaga dokumen dengan baik, pada umumnya tidak dijamin oleh asuransi. Karena itu, pemegang polis tetap dituntut bertanggung jawab penuh atas keamanan dokumen perjalanannya.

Menurutnya, sejumlah perusahaan asuransi perjalanan memang telah memasukkan perlindungan kehilangan paspor dalam paket yang mereka tawarkan. Namun, nilai pertanggungan, batas maksimal klaim, serta mekanisme pengajuan klaim berbeda-beda antar penyedia jasa asuransi.

“PMI harus teliti membaca isi polis sebelum berangkat. Pahami syarat klaim, nilai pertanggungan, dan pengecualiannya. Jangan sampai merasa aman karena klaim di media sosial, padahal perlindungannya tidak jelas,” tegasnya.

SBMI Sambas, lanjut Sunardi, terus mendorong peningkatan literasi hukum dan pemahaman asuransi bagi PMI. Upaya tersebut dinilai penting sebagai langkah pencegahan risiko selama bekerja di luar negeri sekaligus untuk melindungi PMI dari praktik-praktik penipuan yang memanfaatkan minimnya informasi.

Mulyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *