
Pesisir Barat- TransTV45C.om|| Mencuat dugaan penyalah gunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP)di SD Negeri 39 krui yang di Pimpin Oleh oknum kepsek inisial,ZN.di duga telah meminta setoran atau pungutan liar (PUNGLI)dengan wali murid Rp 50.000.Persiswa tahun anggaran 2020 hingga 2025 kepsek tersebut bertugas di pekon Gedung Gahya kuningan kecamatan Ngambur kabupaten pesisir barat Rabu (11/2/26
Dalam praktek pemotongan dana PIP Sekolah SD Negeri 39 Krui menjadi sorotan Publik dan wali murid setempat
Terungkapnya informasi tersebut dari berbagai narasumber yang di himpun secara sistimatis minta indititasnya di rahasiakan dalam pemberitaan
Selanjutnya berdasarkan informasi yang di himpun wali murid menjelaskan keluhannya terkait penyetoran kepada kepala sekolah dengan jumlah 111 siswa akan tetapi ada kejanggalan berdasarkan data yang kami dapatkan dari aperator sekolah berjumlah 117 siswa Ini menimbulkan ada perbedaan apa yang di sebutkan kepsek tidak sama data dari aperator sekolah di duga 6 siswa yang trindikasi tidak di salurkan haknya ungkap Wali Murid
Setelah di konfirmasi kepsek inisial ZN tidak mengakui Penyetoran dengan dirinya kenapa kalian kesini kata kepsek dengan sombong tidak mau bersahabat dengan awak media sehingga menimbulkan lain yang di tanya lain yang di jawab
Di mohon dengan Inspektorat, dinas pendidikan. kabupaten pesisir barat segera panggil oknum kepsek SD Negeri 39 krui apabila terbukti segera di berhentikan dari jabatannya dan berikan sangsi tegas dan serahkan kepada aparat penegak hukum untuk di periksa lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku
Awak media akan menyelusuri informasi selanjutnya terkait kegunaan dana bos Karena tidak transparan di duga praktek korupsi seperti pasilitas wc siswa dan pembelanjaan buku Perpustakaan juga perawatan sekolah yang tidak sesuai dengan data yang di unggah ke negara
(Rasidin)





