
Pesisir Barat- Transtv45.com|| Dugaan pungutan terhadap dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Negeri 39 Krui, Kabupaten Pesisir Barat, menuai sorotan. Oknum kepala sekolah berinisial ZN diduga meminta setoran sebesar Rp50.000 per siswa kepada wali murid penerima bantuan.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, praktik tersebut diduga berlangsung sejak tahun anggaran 2020 hingga 2025. Saat itu, ZN diketahui menjabat sebagai kepala sekolah di wilayah Pekon Gedung Gahya Kuningan, Kecamatan Ngambur.
Tak hanya soal dugaan pungutan, wali murid juga menyoroti adanya perbedaan data jumlah siswa penerima PIP. Berdasarkan keterangan yang mereka terima, jumlah penerima disebutkan sebanyak 111 siswa. Namun, data dari operator sekolah menunjukkan angka 117 siswa.
“Ada selisih enam siswa. Kami mempertanyakan apakah seluruh siswa benar-benar menerima haknya,” ujar salah satu wali murid.
Perbedaan data tersebut memicu kecurigaan adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran bantuan. Wali murid mendesak adanya audit dan pemeriksaan menyeluruh agar persoalan ini terang benderang.
Saat dikonfirmasi, Kepala SDN 39 Krui berinisial ZN membantah adanya pungutan. Ia menyatakan tudingan tersebut tidak benar dan meminta agar persoalan diselesaikan secara langsung. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan detail terkait selisih data jumlah siswa penerima PIP yang dipersoalkan.
Selain dugaan pungutan PIP, sebagian wali murid juga meminta transparansi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), terutama terkait fasilitas sekolah, perawatan gedung, serta pengadaan buku perpustakaan.
Sejumlah pihak mendesak Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat segera turun tangan melakukan klarifikasi dan audit. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas diharapkan dijatuhkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
TransTV45Com akan terus menelusuri perkembangan kasus ini guna menghadirkan informasi yang berimbang dan akurat.
Kabiro TransTV45
( Rasidin )





