Diduga Oknum Mafia Tanah Telah Melakukan Perusakan di Lahan Kelompok Tani Desa Karimunting

Berita76 Dilihat

Singkawang, Kalbar – TransTV45.com || YLBH LMRRI Propinsi Kalimantan Barat bersama sama dengan Kelompok Tani Masyarakat Desa Karimunting melakukan Pengakuan serta Kesaksian status Kepemilikan Lahan dilokasi Bandara Singkawang. Sabtu (14/02/2026)

Status Penggarapan yang dilakukan oleh Masyarakat Desa Karimunting Kabupaten Bengkayang dimulainya sejak tahun 2006 yang saat itu kepala Desanya adalah Syarifudin atau yang akrab dipanggil dengan Usu Eneng.

Saat penggarapan yang dilakukan oleh masyarakat desa karimunting dilahan 174 hektar statusnya lokasi tersebut adalah merupakan hutan belantara yang memiliki pepohonan besar besar, sehingga masyarakatlah yang menebang pepohonan besar tersebut.

Secara berkelompok masyarakat yang melakukan penggarapan dilokasi tersebut tujuannya adalah untuk menjadikan lahan pertanian dan untuk dijadikannya lahan perkebunan agar supaya dapat terjadi penambahan penghasilan masyarakat.

Pengakuan Mantan Kades.

Pengakuan dan kesaksian dari Mantan Kades Karimunting yang bernama Syarifudin alias Usu Eneng yang menjabat sebagai kades ditahun 1998 sampai berakhirnya ditahun 2013, mengakui dan menerangkan bahwa kelompok tani masyarakat desa karimunting memang penggarap Sah tanah 174 hektar tersebut.

Mantan Kades tersebut menjelaskan tentang bagaimana sejarah kelompok tani karimunting ditahun 2006 menguasai lahan garapannya dan mantan kades tersebut juga mengeluarkan dan menerbitkan surat kepada kelompok penggarap tersebut.

Sejarah perpindahan wilayah yang saat ini sudah berpindah menjadi wilayah kota singkawang pak usu eneng juga mengatakan bahwa dirinya ikut di tim Jantop tapal batas dalam melakukan pengukuran saat itu, jadi saya tahu tentang sejarah penguasaan lahan oleh kelompok tani masyarakat desa karimunting kabupaten bengkayang katanya.

Penjelasan Ketua Kelompok Tani Karimunting.

Berdasarkan penjelasan dari Bapak Hartadi alias Pak endek yang saat ini menjadi ketua kelompok mengatakan bahwa kami dari kelompok tani masyarakat desa karimunting memang benar ditahun 2006 kami menggarap lahan 174 hektar saat itu kelompok kami berjumlah lebih kurang 80an orang.

Kami menggarap lahan tersebut sejak tahun 2006 yang mana kondisi hutannya saat itu masih banyak pepohonan besar besar, namun karena semangat dan kegigihan dari kelompok maka hutan bisa menjadi lahan pertanian dan perkebunan kata pak hartadi yang akrab di sapa pak endek.

Saat kami sudah memulai melakukan penanaman di lahan tersebut maka gangguan gangguan serta bermunculanlah pihak pihak mafia tanah yang membakar tanaman tanaman kami, sehingga rusaklah tanaman kami tersebut, kata pak endek.

Semakin mendekati pembangunan proyek bandara singkawang, maka lokasi lahan milik kami semakin banyak mafia mafia yang bermunculan mengaku merekalah pemilik pemilik lahan tersebut.

Sampai saat ini mafia – mafia tanah yang melakukan perampasan dilahan kami semakin berani melawan dengan alasan ketidak jelasan status riwayat kepemilikannya, tapi sampai tetes darah terakhir kami tetap mempertahankan hak kami tegas Pak Endek lagi.

Pengakuan dari Kasi Pemerintahan Kelurahan Sedau

Menurut pengakuan dari pak Mus mantan kasi pemerintahan kelurahan sedau mempelajari status tanah lahan 174 Hektar yang di ajukan atau yang di usulkan oleh kelompok tani karimunting ke kelurahan sedau kecamatan singkawang selatan, mempelajari permohonannya 1 tahun dengan melakukan evaluasi dan investigasi kelapangan sambil meminta penjelasan penjelasan dari berbagai pihak, sehingga pak mus berani melakukan validasi dan kodifikasi lahan kelompok tani desa karimunting tersebut, sehingga posisi lahan tersebut Sah menjadi lahan yang tervalidasi oleh pemerintah, kata pak mus.

Legal Opini YLBH LMRRI.

Yayat Darmawi SE,SH,MH Ketua DPD YLBH LMRRI Propinsi Kalimantan Barat yang menjadi pendamping Hukum Masyarakat Desa karimunting mengatakan bahwa mempertegas dan memperjelas tentang status keberadaan atau legitimasi serta legalitas kepemilikan lahan masyarakat desa karimunting yang memiliki Riwayat Historikal dan memiliki Status Yuridis yang benar serta tidak dapat terbantahkan oleh dalil dalil dari para mafia mafia tanah yang saat ini sedang gencar memaksakan diri mereka untuk menguasai lahan kelompok tani tersebut, kata yayat.

Yayat mengingatkan kepada para mafia mafia tanah yang berambisi menguasai lahan kelompok tani masyarakat desa karimunting bahwa jangan semaunya dan seenaknya sendiri menguasai lahan milik kelompok tani desa karimunting, karena sudah jelas bahwa kelompok tani masyarakat desa karimunting memiliki status riwayat penguasaan lahan yang jelas dan tidak dapat terbantahkan dari aspek sejarah dan terbatahkan dari aspek yuridisnya, adapun pihak pihak yang memaksa masuk ke lokasi lahan 174 hektar dengan dalih pemilik serta membeli dilahan tersebut segeralah bertobat dan menghentikan sikap pemaksaan kehendak pribadinya, sebelum situasi masalahnya berubah menjadi situasi masalah Hukum pidana, kata yayat lagi.

Kami akan tetap mendampingin kelompok tani desa karimunting sampai kemanapun arah penyelesaian problemnya, karena masyarakat yang menjadi kelompok tani desa karimunting tetap mempertahankan haknya, dalam hal mempertahankan kebenaran atas hak dijamin oleh Undang undang jadi tidak mungkin kami biarkan perampas hak itu untuk melakukan perbuatan haramnya terhadap kelompok tani karimunting siapapun para backing yang berada dibelakang para perampas atau penyerobot tersebut, sebut yayat lagi.

 

 

(Editor:Suparman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *