Sesuai Perjanjian & Berita Acara Serah Terima, Pemkab Segel 17 Lapak Jualan di Pasar Delimas

Berita, Daerah18 Dilihat

LUBUK PAKAM -Transtv45.com|| Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang melakukan pengosongan paksa terhadap 17 lapak jualan berupa gudang atau rumah toko (ruko) yang masih tetap beroperasi di Pasar Delimas, Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubuk Pakam, Senin (16/2/2026).

Tidak hanya mengosongkan lapak jualan tersebut, Pemkab Deli Serdang juga menyegel ke-17 lapak jualan tersebut.

Pengosongan paksa dan penyegelan dilakukan sesuai dengan perjanjian antara Pemerintah Daerah Tingkat II Deli Serdang dengan PT Delimas Suryakannaka No.511.2/4130 tanggal 17 Juli 1995.

“Berdasarkan Pasal 6 dalam perjanjian itu disebutkan, jangka waktu pemberian hak untuk memanfaatkan, mengelola ditentukan sampai berakhirnya masa berlaku hak guna bangunan (HGB) yang diberikan kepada pihak kedua yaitu selama 30 tahun terhitung sejak diterbitkannya HGB,” jelas Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Deli Serdang, Hesron T Girsang AP MSi.

Dasar lainnya, lanjut Kadis Perindag, adalah Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah antara PT Delimas Suryakannaka dengan Pemkab Deli Serdang No.041/DMS-DR/PPLP/IX/2025.

Pada berita acara serah terima barang itu, disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) berbunyi: pihak kesatu (PT Delimas Suryakannaka) menyerahkan kepada pihak kedua (Pemkab Deli Serdang) dan pihak jedua telah menerima dari pihak kesatu, Barang Milik Daerah berupa Tanah dan Bangunan diatas HPL No.1 Tahun 1996 Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubuk Pakam.

“Di Pasal 3-nya dikatakan, sejak berita acara serah terimanya ditandatangani, maka seluruh bagunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, beralih hak-nya menjadi milik Pemkab Deli Serdang dan
kerjasama pemanfaatan di atas tanah HPL tersebut dinyatakan selesai,” tegas Kadis Perindag. (DISKOMINFOSTAN DELI SERDANG)

Kadis Perindag, Hesron T Girsang AP MSi bersama pimpinan OPD terkait melakukan penyegelan terhadap salah satu dari 17 lapak jualan berupa gedung dan ruko yang masih beroperasi di Pasar Delimas, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan I-II, Kecamatan Lubuk Pakam, Senin (16/2/2026). Pengosongan paksa dan penyegelan dilakukan sesuai perjanjian dan berita acara serah terima barang. (Foto Diskominfostan Deli Serdang)

P2BMI,IGB

( D.51L )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *