SPBU 14-203-1149 Lau Dendang Disorot, Dugaan Sunat BBM Menggerogoti Hak Konsumen

Berita, Daerah808 Dilihat

DELI SERDANG- Transtv45.com|| Dugaan praktik kecurangan dalam pengisian Bahan Bakar Minyak kembali mencuat dan mengguncang kepercayaan publik. Sorotan kini tertuju pada sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Jalan Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Masyarakat kecil kembali dibuat resah oleh dugaan praktik “sunat BBM” yang dinilai merampas hak konsumen secara diam-diam.

Seorang warga Kecamatan Batang Kuis mengaku menjadi korban pengisian BBM subsidi yang diduga tidak sesuai takaran. Peristiwa ini memantik kemarahan publik, sebab BBM subsidi adalah urat nadi bagi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup pada sepeda motor dan kendaraan sederhana untuk bekerja dan mengais rezeki.

Laporan resmi atas dugaan kecurangan ini disampaikan Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Penulis Berita Media Indonesia Sumatera Utara melalui ketuanya Abdul Hadi kepada Pertamina wilayah Sumatera Utara, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara, serta Polrestabes Medan. DPW P2BMI menilai persoalan ini tidak bisa dipandang remeh karena menyentuh langsung hak dasar konsumen dan menyangkut integritas pelayanan publik.

Peristiwa tersebut dialami Mariirawan, warga Kecamatan Batang Kuis, saat mengisi BBM subsidi pada Selasa, 11 Februari 2026 sekitar pukul 17.15 WIB. Ia membeli BBM senilai Rp18.000 dengan kondisi indikator bahan bakar sepeda motornya berada di posisi setengah.

Namun, usai pengisian, jarum penunjuk BBM nyaris tidak bergerak seolah tidak ada penambahan berarti.

“Biasanya saya isi Rp15 ribu atau Rp18 ribu, indikator langsung penuh. Tapi kali ini tidak berubah sama sekali,” ujar korban.

Keanehan itu membuat korban curiga. Dalam perjalanan pulang, ia menepi untuk memeriksa isi tangki. Saat jari telunjuk dimasukkan ke dalam tangki, volume BBM dirasakan nyaris sama seperti sebelum pengisian. Kecurigaan pun mengeras menjadi keyakinan bahwa takaran yang diterimanya tidak sesuai.

Merasa dirugikan, korban kembali ke SPBU 14-203-1149 untuk meminta klarifikasi kepada operator dan mandor. Namun keluhan itu justru mentok. Pihak SPBU menolak mengakui adanya kejanggalan. Lebih janggal lagi, dispenser yang digunakan mendadak tidak lagi dioperasikan saat perdebatan berlangsung. Situasi ini mempertebal dugaan adanya upaya menutup-nutupi praktik tidak jujur.

Korban juga mengadukan persoalan tersebut kepada pengawas SPBU 14-203-1149. Ia menilai pelayanan di lokasi itu tidak profesional dan terkesan mengabaikan hak konsumen. Dugaan kecurangan ini bukan sekadar kerugian materi, tetapi luka bagi rasa keadilan masyarakat kecil yang setiap hari bergantung pada BBM subsidi untuk bertahan hidup.

DPW P2BMI Sumatera Utara menegaskan kasus ini bukan perkara sepele. Jika dugaan kecurangan benar terjadi, maka praktik tersebut merupakan kejahatan terhadap publik yang berlangsung senyap namun sistematis. Perlahan, kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik digerogoti. Lebih mengkhawatirkan, praktik semacam ini berpotensi terjadi berulang tanpa terdeteksi, menjadikan konsumen korban tanpa pernah sadar.

“Ini bukan soal uang receh. Ini soal kejujuran. Soal hak rakyat kecil yang dirampas sedikit demi sedikit. Jika benar ada permainan takaran, maka itu adalah pengkhianatan terhadap masyarakat,” tegas pengurus DPW P2BMI Sumatera Utara.

DPW P2BMI secara resmi mendesak Pertamina wilayah Sumatera Utara, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara, serta aparat kepolisian untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Audit alat dispenser, pengecekan ulang tera ukur, penelusuran rekaman transaksi, hingga pemeriksaan standar operasional SPBU diminta dilakukan secara terbuka dan transparan agar publik tidak terus dirugikan dalam diam.

Ironisnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin, 16 Februari 2026, pengawas SPBU 14-203-1149 justru terkesan mengelak dan mencari dalih pembenaran. Sikap yang lebih melukai nurani publik, pengawas tersebut bahkan menantang agar kasus ini diberitakan dengan nada arogan, seolah tidak ada yang perlu dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat.

Publik kini menunggu ketegasan aparat.

Jika dugaan ini dibiarkan tanpa tindakan nyata, praktik “sunat BBM” berpotensi tumbuh menjadi kejahatan terorganisir yang merampas hak rakyat setiap hari. Senyap, nyaris tak terlihat, namun dampaknya mematikan bagi rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap negara.

DPP/DPW P2BMI

( D.51L )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *