
Tanggamus– TransTV45.comll Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Lampung Kabupaten Tanggamus menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat dan tegas yang dilakukan oleh Polres Tanggamus dalam menangani dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum Koordinator Penyuluh (Korluh) Pertanian di wilayah Kotaagung Pusat.
Ketua DPC Laskar Lampung Tanggamus menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan pungli terhadap petani tersebut menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak memberi ruang bagi praktik korupsi maupun pungli di lingkungan pelayanan publik, khususnya sektor pertanian yang menyangkut hajat hidup masyarakat kecil.
“Langkah Polres Tanggamus patut diapresiasi. Dugaan pungli terhadap petani adalah persoalan serius karena menyentuh langsung kesejahteraan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas diharapkan memberi efek jera bagi oknum lainnya,” ujarnya .
Ia menambahkan, Laskar Lampung mendukung penuh upaya penegakan hukum yang transparan, profesional, dan menjunjung asas praduga tak bersalah, sembari tetap mendorong pengusutan tuntas apabila terbukti adanya pelanggaran hukum.
Lebih lanjut, organisasi tersebut juga menilai bahwa komitmen pemberantasan pungli sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di Kabupaten Tanggamus, terutama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
Menurut pernyataan Laskar Lampung, kepemimpinan daerah di bawah Saleh Agus dinilai memiliki komitmen kuat dalam meminimalisir praktik pungli dan memperkuat birokrasi yang bersih serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Tidak boleh ada ruang bagi pelaku korupsi maupun pungli di lingkungan dinas pemerintah daerah. Pelayanan publik harus bebas dari praktik yang merugikan masyarakat, khususnya petani yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah,” tegasnya.
Laskar Lampung juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan indikasi pungli atau penyalahgunaan wewenang di sektor pelayanan publik, serta mendukung aparat penegak hukum dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum pembenahan sistem pengawasan internal di instansi terkait, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen penegakan hukum dan reformasi birokrasi di daerah.
(Helmi)





