
Batu Puti Kolaka Utara-
Transtv45.com|| Keberadaan PT. Kasmar Tiar raya KTR, pemil IUP ” di kecamatan , batu Puti, kabupaten Kolaka Utara Sultra. diduga keras menimbulkan ancaman serius pada aspek kehidupan masyarakat di sekitar tambang.
” hal ini di rasakan oleh masyarakat desa mosiku mendapat ancaman serius hilang nya sumber usaha mata pencarian akibat dampak lingkungan yang di sebabkan aktivitas beberapa anak perusahaan tambang nikel mitra kerja sama PT. Kasmar Tiar raya
puluhan hektare perkebunan sagu dan sawah termasuk tambak ikan kini lumpuh total tidak lagi produksi akibat tertutup lumpur limbah tanah merah yang di duga keras berasal dari aktivitas pertambangan nikel yang saat ini aktif , produksi biji nikel di blok Utara desa mosiku.
dampak utama yang di rasakan lansung oleh masyarakat adalah sawa seluas 86 hektar kini tidak dapat lagi di gunakan untuk di tanami baik padi maupun tanaman lainya akibat sudah tertutup lumpur
kemudian perkebunan sagu awalnya masyarakat desa mosiku memampaatkan daun sagu yang di olah majadi ataf rumah, dan berbagai keperluan lainya sebagai sumber pendapatan namun kini sudah tidak dapat lagi di gunakan karna pohon pohon sagu sudah tidak lagi produktif dan Tidak dapat lagi di mampaatkan akibat pohonya yang sudah tertutup lumpur limbah tanah merah yang berasal dari pertambagan. mengakibatkan pohon pohon sagu kering dan mati
pemerintah kabupaten Kolaka Utara telah mengeluarkan peraturan daerah perda no 3 tahun 2023 tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan ( LP2B) yang di tetapkan untuk menjamin ketahanan pangan daerah dengan melindungi lahan produktif dari Ali pungsi.
“perda ini jelas mencakup pengembagan optimasih dan perlindungan lahan demi untuk kesejahtraan masyarakat ‘ petani bukan untuk di rugikan. sepertin yang terjadi saat ini
tokoh masyarakat,desa mosiku” daeng matenga” menjelaskan kepada tim, trans tv, 45 com.
bahwa lahan persawahan miliknya seluas 3,5 hektare kini kondisinya sangat memprihatinkan karna sawah miliknya setiaf musim tanam tiba” daeng matenga selalu aktif menggaraf lahanya untuk di mampaatka.
demi menunjang perekonomian kluarga.
namun di saat ini dirinya hanya dapat menyaksikan lahan persawahan miliknya sudah tertutup lumpur limbah.
Deng matenga” berharap walapun lahanya tertutup lumpur jika pihak PT. Kasmar tiar raya KTR , bertanggung jawab memberikan kontribusi berupa ganti rugi dampak yang di alami, dirinya TDK akan mengalami penderitaan seperti yang di alaminya saat ini, tutur nya.
di sisi lain lowyer PT. Kasmar Tiar raya KTR , ikmaludin menjelaskan, melalui media masa beberapa waktu lalu bahwa pihak PT. kasmar Tiar raya KTR , telah memenuhi kewajibannya, merealisasikan segala hak hak masyarakat terdampak di sekitar, tambang baik itu ganti rugi dampak yang di alami perkebunan sagu maupun persawahan yang tertutup lumpur, semuanya telah di bayarkan sesuai pos posnya tutur ikmaludin di salah satu media baru baru ini
” stekmen yang di sampaikan ikmaludin spotan mengundang reaksi amarah sejumlah toko masyarakat toko pemuda dan aparat pemerintah desa mosiku
salah satu aparat desa mosiku (sutioko ) membantah keras stekmen yang di sampaikan oleh ikmaludin,
kami masyarakat desa mosiku yang terdampak belum pernah menerima sepeser pun sebagai ganti rugi dampak lahan perkebunan sagu atau sawah, Kami kata, sutioko
” kalau memang itu benar apa yang di katakan ikmaludin, maka tunjukan orng nya yang menerima dana tersebut dan di mana letak pembayarannya dalam bentuk apa? karna saya bersama masyrakat pemilik lahan persawahan sama sekali belum pernah menerima uang , ganti rugi lahan kmi yang di maksud ikmaludin itu?
sutioso” menegaskan kepada pihak PT. Kasmar Tiar raya agar jangan, sekali kali memberikan impormasih palsu terhadap pablik,yang tujuanya menutupi kesalahan jika itu memang benar apa yg di sampaikan ikmaludin maka sy salah satu aparat pemerintah desa siaf bertanggung jawab [21/2 08.30] TransTV45.Muh jamal: akan tetapi apa bilah sebaliknya tidak benar. maka pihak PT Kasmar Tiar raya harus bertanggung jawab atas kerugian yang kami alami akibat dampak limbah perusahaan tambang nikel yang aktif produksi di blok Utara desa mosiku yang menutupi seluruh area perkebunan kami
” sutioko berharap kepada pemerintah propensi bahkan Kementrian SDM agar segera Trung lapagan melihat lansung dampak yang di timbulkan oleh PT
Kasmar Tiar raya dan mengaudit , serta memberhentikan RKAB agar tidak menambah kerusakan lingkungan , yang serius.
seharusnya keberadaan tambang nikel untuk mensejahtrakan masyarakat sekitar tambang malahan justru merugikan masyrakat tutur ” sutioko
kordinator Sultra
Muh Jamal
melaporkan





