
Berdasarkan dokumen resmi yang beredar, Camat Pagar Merbau telah melayangkan Surat Peringatan I dan dilanjutkan dengan Surat Peringatan II kepada pemilik bangunan. Dalam surat tersebut ditegaskan agar bangunan yang diduga melanggar ketentuan Peraturan Daerah segera dibongkar dalam waktu yang telah ditentukan. Namun, hingga saat ini bangunan tersebut masih berdiri kokoh dan belum ada tindakan tegas di lapangan oleh pihak yang berwajib.
Masyarakat pun mulai mempertanyakan komitmen dan ketegasan pihak kecamatan dalam menegakkan aturan. Warga menilai, jika sudah sampai pada SP II, maka langkah selanjutnya adalah penerbitan SP III sebagai tahap akhir sebelum dilakukan tindakan pembongkaran sesuai mekanisme yang berlaku.
“Sudah jelas ada SP I dan SP II, tinggal menunggu SP III. Tapi kenapa belum juga ada tindakan? Kami merasa seperti dibiarkan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Keluhan warga semakin menguat karena dilapangan masih terjadi aktivitas pembangunan sampai Berita ini di turunkan.

Masyarakat berharap pemerintah kecamatan dan instansi terkait tidak terkesan tutup mata terhadap persoalan ini.
Bangunan liar tersebut dinilai meresahkan karena selain melanggar aturan tata ruang, juga dikhawatirkan menimbulkan dampak lain bagi ketertiban dan keselamatan umum.
Warga meminta agar Pemerintah Kecamatan Pagar Merbau bersama instansi terkait segera mengambil langkah tegas dan transparan. Penegakan aturan dinilai penting demi menjaga wibawa pemerintah dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami hanya ingin aturan ditegakkan dengan adil. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” ungkap warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu kejelasan tindak lanjut dari pihak kecamatan terkait penerbitan SP III dan langkah konkret penertiban bangunan tersebut.
P2BMI – IGB
( Tim )





