Sarolangun – TransTV45.com|| Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun melalui Unit Tipidter bersama jajaran Polsek Bathin VIII melakukan langkah cepat penanganan dan mitigasi pasca peristiwa tertimbunnya sejumlah warga di lokasi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun.
Kegiatan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan pemasangan spanduk penyelidikan dilaksanakan pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, di Km 18 Desa Teluk Kecimbung, Sungai Batu Putih Selembau, Kecamatan Bathin VIII, Provinsi Jambi.
Kapolsek Bathin VIII IPTU Erikurniawan, S.H., M.H bersama Kanit Tipidter IPDA Gagah Tegar Dwitama, S.Tr.K dan personel gabungan Satreskrim Polres Sarolangun serta Reskrim Polsek Bathin VIII turun langsung ke lokasi guna melakukan cek TKP, mengamankan barang bukti, serta memasang spanduk himbauan bahwa lokasi tersebut dalam penyelidikan Satreskrim Polres Sarolangun.
Berdasarkan hasil pengecekan dan keterangan sejumlah pendulang yang ditemui di perjalanan menuju lokasi, peristiwa longsor terjadi di area PETI yang diduga milik seorang berinisial YAHYA. Aktivitas penambangan tersebut diketahui menggunakan metode dompeng darat.
Akibat kejadian tersebut, lima orang menjadi korban, dengan rincian empat orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka memar. Para korban berasal dari luar daerah, di antaranya dari Kabupaten Musirawas Utara, Bengkulu, serta wilayah Kabupaten Batanghari. Saat petugas tiba di lokasi, aktivitas penambangan sudah tidak ditemukan dan lokasi dalam keadaan ditinggalkan.
Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kami turut prihatin atas peristiwa ini. Saat ini Satreskrim Polres Sarolangun sedang melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk pemilik lokasi. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI karena selain melanggar hukum, juga sangat berisiko terhadap keselamatan jiwa,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres Sarolangun juga
menjelaskan bahwa penanganan kasus serupa sebelumnya, yakni peristiwa 8 orang warga yang tertimbun longsor di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, saat ini telah resmi naik ke tahap penyidikan. Proses hukum terus berjalan dan penyidik tengah mengumpulkan alat bukti serta mendalami pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, Polres Sarolangun akan melakukan pendalaman terhadap identitas dan domisili terduga pemilik lokasi, melengkapi administrasi penyelidikan, serta berkoordinasi dengan pihak terkait guna mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Polres Sarolangun berkomitmen terus melakukan upaya preventif dan represif guna menekan praktik PETI di wilayah hukum Polres Sarolangun demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Jurnalis : Masri Syah





