
DELI SERDANG – Trsnstv45.com|| Persoalan bangunan liar di Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan masyarakat. Meski pihak kecamatan telah melayangkan Surat Peringatan (SP) I dan SP II kepada pemilik bangunan yang berdiri di badan jalan dan area fasilitas umum, hingga kini Surat Peringatan ke III (SP3) belum juga diterbitkan. Kondisi ini memicu tanda tanya besar dan kekecewaan warga.
Warga menilai lambannya tindak lanjut dari pihak kecamatan seolah menunjukkan tidak adanya ketegasan dalam menegakkan aturan. Bangunan-bangunan yang diduga melanggar itu disebut telah mengganggu akses jalan umum serta menutup saluran drainase.
Camat Pagar Merbau sebelumnya telah mengeluarkan SP I dan SP II sebagai bentuk peringatan administratif. Namun hingga kini, belum terlihat langkah konkret menuju penerbitan SP3 maupun tindakan penertiban.
Anggota DPRD Deli Serdang dari (Fraksi PDI P) Indra Silaban SH, angkat bicara terkait persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa aturan harus ditegakkan tanpa tebang pilih.
“Jika memang sudah diberikan SP I dan SP II, maka sesuai mekanisme harus dilanjutkan ke SP III dan penindakan. Pemerintah kecamatan tidak boleh ragu. Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa ada pembiaran atau ketidakseriusan dalam penegakan aturan,” tegas Indra Silaban SH.

Menurutnya, keberadaan bangunan liar bukan hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga merugikan masyarakat luas. Ia meminta pihak kecamatan bertindak profesional dan transparan agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Sementara itu, organisasi Media DPW- P2BMI SUMUT (Perkumpulan Penulis Berita Media Indonesia) turut mendesak agar persoalan ini segera dibawa ke tingkat legislatif. P2BMI menyatakan akan menyurati DPRD Deli Serdang dan dinas terkait guna meminta dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Pihak P2BMI menilai perlu adanya forum resmi untuk mengklarifikasi mengapa SP3 belum diterbitkan serta apa kendala yang dihadapi pihak kecamatan dalam melakukan penertiban.
“Kami mendesak agar DPRD segera memfasilitasi RDP dengan menghadirkan pihak kecamatan, Satpol PP, serta dinas terkait. Ini menyangkut kepentingan umum dan ketertiban lingkungan,” ujar Ketua DPW P2BMI Abdul Hadi.
Masyarakat Pagar Merbau berharap pemerintah daerah tidak tutup mata terhadap persoalan tersebut. Warga meminta ketegasan dan tindakan nyata agar aturan benar-benar ditegakkan demi kepentingan bersama.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Pagar Merbau terkait alasan belum diterbitkannya SP3 dan langkah penertiban selanjutnya.
P2BMI – IGB
( Team )





