
Kampar Riau, TransTV45.com ||Polemik permintaan klarifikasi Tim Redaksi dengan Kepala SPPG Kota Bangun dan Kijang Jaya terus bergulir. Kepala SPPG Kota Bangun, Robi Anggara dan Kepala SPPG Kijang Jaya Fina Imelda, tetap pada sikapnya bahwa dirinya hanya akan memberikan klarifikasi apabila ada surat resmi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Dalam pesan tertulis yang diterima redaksi, mereka menegaskan:
“Saya tidak bisa melakukan klarifikasi bagi media yang tidak mempunyai surat dari PWI sebagai lembaga resmi wartawan.” ujar Robi Anggara dan Fina Imelda, Kamis (26/2/2026).
“Saya bekerja atas regulasi pak.” terangnya.
“Saya tidak keberatan untuk klarifikasi, tapi saya akan melakukannya jika PWI memberi surat dan pimpinan saya memberi izin.” tambahnya.
Pernyataan tersebut memunculkan perdebatan mengenai prosedur konfirmasi dalam kerja jurnalistik.
UU Pers Tak Mensyaratkan Surat Organisasi Profesi
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik tidak diwajibkan membawa surat rekomendasi dari organisasi profesi tertentu untuk meminta klarifikasi kepada narasumber.
Organisasi profesi seperti PWI berfungsi sebagai wadah berhimpun wartawan serta penegakan kode etik, bukan sebagai lembaga perizinan untuk proses konfirmasi.
Redaksi Konfirmasi Ketua PWI Riau
Guna memperoleh pandangan yang objektif dan tidak sepihak, Tim Redaksi saat ini juga sedang berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua PWI Provinsi Riau terkait sikap Kepala SPPG Kota Bangun dan Kijang Jaya yang mensyaratkan surat dari PWI sebelum memberikan klarifikasi.
Langkah ini diambil untuk memastikan apakah benar terdapat regulasi internal atau prosedur tertentu yang mewajibkan surat organisasi profesi sebelum pejabat atau pengelola program publik memberikan informasi kepada media.
Publik Menunggu Transparansi
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program yang menggunakan anggaran negara dan menyangkut kepentingan siswa sebagai penerima manfaat. Oleh karena itu, transparansi dan keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi substantif terkait pertanyaan awal tim redaksi mengenai pelaksanaan dan pengelolaan program tersebut.
Tim Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada Kepala SPPG Kota Bangun dan Kijang Jaya maupun pihak terkait lainnya demi kepentingan publik dan pemberitaan yang berimbang.**
Editor: Redaksi Kampar Riau





