
Batu Puti Kolaka Utara- Transtv45.com|| PT, tambang mineral maju. ( TMM ) salah satu perusahaan tambang nikel yang beraktivitas dan produksi di wilayah kecamatan batu Puti kabupaten Kolaka Utara Sultrakeberadaan perusahaan tambang nikel yang aktif produksi tentu bayak menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak pada aspek kehidupan masyarakat yang bermukim di sekitar pertambangan
baik itu dampak secara lansung maupun dampak lainya , setiaf perusahaan yang aktif beraktibitas produksi wajib memperhatikan dampak lingkungan terhadaf masyrakat yang berpotensi menghambat atau merusak okosistem lalam dan inglukanga hiduf
sebagai mana yang tertuang dalam
peraturan pemerintah(PP) no 47, tahun 2012
tentang tanggung jawab, sosial, dan lingkunganya
peraturan mentri ESDM, no 41, tahun 2016
tentang ( PPM).
peraturan mentri ESDM , no 26 . tahun 2018
tentang kaidah pertambagan yang baik ,
PT, tambang mineral maju (TMM,)
salah satu perusahaan tambang nikel yang memiliki IUP, di kecamatan batu Puti kabupaten
Kolaka Utara, Sultra telah mengikuti aturan , dan kesepakatan. kepada masyarakat di sekitar pertambangan
PT. tambang mineral maju tmm. telah merealisasikan, kompenisasi dalam bentuk , ( PPM ) kepada beberapa desa yang terdampak penerima mampaat. di sekitar tambang,
sesuai peraturan dan kesepakatan yang telah di sepakati bersama dalam bentuk musyawara, Antra pemerintah desa masyarakat dan pihak perusahan’ PT, tmm.
salah satu toko masyarakat,
desa mosiku Anton, B
menyampaikan kepada tim trans tv, 45.com , saat di kompirmasih, bahwa ada beberapa perusahaan tambang, nikel yang ber aktivitas dan produksi di kecamatan batu Puti, kokaka Utara.
hanya PT, tmm yang selalu mengikuti aturan dan kesepakatan, yang telah, ada Antra perusahaan dan masyrakat, di sekitar tambang, selalu merealisasikan, hak hak masyarakat, telah me
bayarkan ,kepada masyarakat desa mosiku sesuai poksinya” sebanyak 985,500.000. sejak bulan Juli hingga Desember tahun 2025. di bayarkan pada bulan pemburari 2026 kata Anton ,
salain itu Anton memberikan apresiasi kepada menejemen PT. tambang mineral maju” tmm, yang selalu aktif berkontri busi kepada masyarakat sebagai kewajiban perusahaan tambang, sebagai mana yang teruang dalam peraturan mentri ESDM no 41 tahum 2016 tentang (PPM)
tutuf nya
kordinator Sultra,
Muh Jamal





