Bengkayang, Kalbar – TransTV45.com || Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika kembali ditegaskan oleh Polres Bengkayang melalui kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar pada Jumat (27/2/2026) siang di halaman Satresnarkoba Polres Bengkayang.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Bengkayang Kompol Suparwoto, serta dihadiri unsur Forkopimda dan stakeholder penegak hukum, di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Bengkayang, Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang, Kepala BNNK Bengkayang, perwakilan Rutan Kelas IIB Bengkayang, jajaran Satresnarkoba, serta pengawas internal Polri.
Dalam sambutannya, Wakapolres Bengkayang menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Bengkayang.
“Pemusnahan ini bukan hanya bagian dari proses hukum, tetapi juga bentuk komitmen kami dalam memastikan bahwa barang bukti narkotika tidak akan kembali beredar di tengah masyarakat. Ini adalah langkah nyata dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 155,73 gram yang berasal dari dua laporan polisi, yakni hasil pengungkapan kasus di Rumah Tahanan Kelas IIB Bengkayang pada 14 Februari 2026 serta penangkapan dua tersangka di sebuah rumah makan di Jalan Basuki Rachmat, Kelurahan Bumi Emas, pada 18 Februari 2026.
Pada kasus pertama, petugas rutan menemukan 22 paket sabu yang disembunyikan di dalam sandal milik seorang warga binaan pria berinsial MIA (24), usai menerima kunjungan keluarga. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku barang tersebut diperoleh atas perintah sesama warga binaan pria berinisial J (37).
Sementara itu, pada pengungkapan kasus kedua, Satresnarkoba Polres Bengkayang mengamankan dua tersangka di sebuah rumah makan, yakni pria berinisial AK (27) warga Kubu Raya dan wanita berinisial BF (26) warga Pontianak Barat. Dari hasil penggeledahan terhadap kendaraan yang mereka gunakan, petugas menemukan paket sabu yang disembunyikan di dalam mobil.
Pemusnahan dilakukan dengan metode penghancuran menggunakan blender yang dicampur cairan pembersih lantai hingga hancur, kemudian dibuang ke dalam lubang safety tank guna memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali.
Melalui kegiatan ini, Polres Bengkayang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
(Humae polres Bengkayang)
(Editor Suparman)





