
Polsek Tampo – TransTV45.Com|| Dinilai lamban dalam menyelesaikan perkara pengeroyokan yang terjadi sebulan lalu, tepatnya 4 Februari 2026 yang melibatkan satu (1) orang pemuda warga Desa Napalakura inisial M (korban pengeroyokan) dan tujuan (7) orang AH dan kawan-kawan warga Kelurahan Tampo berjumlah 6 orang (pelaku pengeroyokan) hingga saat ini belum mendapatkan titik terang di Kepolisian Sektor (Polsek) Tampo. Masyarakat merasa tidak puas dengan kinerja kepolisian yang belum juga memberikan kepastian hukum. Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang profesionalitas dan transparansi kepolisian.
Orang tua korban menyatakan bahwa kasus pengeroyokan ini telah dilaporkan ke Polsek Tampo sejak satu bulan lalu tepatnya saat kejadian. Namun, hingga saat ini belum ada perkembangan yang signifikan.
“Kami sudah memberikan semua bukti dan keterangan, tapi tidak ada tindak lanjut dari kepolisian,” ujarnya.
Masyarakat merasa dirugikan secara psikologis karena lamanya penanganan tanpa informasi yang jelas.
“Kami hanya ingin keadilan, tapi sepertinya kepolisian tidak serius menangani kasus ini,” keluh orang tua korban.
Kinerja Polsek Tampo yang dinilai lamban ini menimbulkan pertanyaan tentang kemampuan kepolisian dalam menangani kasus kejahatan. Apakah kepolisian akan terus membiarkan kasus ini berlarut-larut? Masyarakat menuntut jawaban dan kepastian hukum.
Polsek Tampo belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Namun, masyarakat berharap agar kepolisian dapat segera menyelesaikan kasus ini dengan profesional dan transparan.
Tidak hanya itu, salah satu tersangka kasus pengeroyokan AH juga diduga sebagai salah satu pebisnis ilegal Loging minyak solar yang diduga kuat bisnisnya melalui kerjasama dengan CV. Jompi Jaya Sentosa Kelurahan Tampo yang juga diduga melibatkan aparat kepolisian sektor Tampo.
Sampai dengan berita ini terbit belum ada keterangan resmi dari Kapolsek Tampo terkait lambatnya proses hukum pengeroyokan, dan saat dihubungi oleh media melalui chat WhatsApp, Amran Kapolsek Tampo tidak memberikan jawabannya terkait proses hukum kasus pengeroyokan.
Penulis:Ujang Kresek





