BATURAJA- TransTV45.Com||
Guna memastikan profesionalisme dan kedisiplinan personel dalam penggunaan fasilitas negara, Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (Polres OKU) menggelar apel penertiban dan pemeriksaan senjata api (Senpi) dinas secara serentak.
Kegiatan berlangsung di halaman Mapolres OKU pada Senin (09/03/2026) pagi.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., dengan didampingi Wakapolres OKU, Kompol Eryadi Yuswanto, S.H., M.H. Pemeriksaan ini diikuti oleh seluruh personel pemegang senpi, baik dari satuan fungsi Polres maupun Polsek jajaran.
Dalam arahannya saat memimpin apel, Kapolres OKU menekankan bahwa senpi merupakan alat vital penunjang tugas kepolisian yang menuntut tanggung jawab besar.
Ia menegaskan bahwa setiap pemegang senpi wajib mematuhi prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.
”Senjata api adalah alat vital. Personel harus benar-benar memahami aturan penggunaan, perawatan, serta tanggung jawabnya. Jangan sampai terjadi penyalahgunaan yang dapat merugikan institusi maupun masyarakat,” tegas AKBP Endro Aribowo.
Beliau juga menambahkan bahwa pemeriksaan berkala ini merupakan bentuk pengawasan internal (Waskat) untuk memastikan:
Kondisi Fisik: Senjata dalam keadaan bersih, terawat, dan berfungsi dengan baik.
Legalitas: Kelengkapan administrasi seperti Surat Izin Pemegang Senjata Api (SIPSA) masih berlaku.
Pemeriksaan oleh Sie Propam
Usai arahan, personel Seksi Propam Polres OKU segera melakukan pemeriksaan mendetail terhadap satu per satu senjata api, baik jenis laras pendek maupun laras panjang.
Pemeriksaan meliputi kebersihan senpi, jumlah amunisi, hingga validitas surat izin operasional masing-masing personel.
Kapolres memperingatkan bahwa pihak institusi tidak akan segan mengambil tindakan tegas jika ditemukan adanya pelanggaran, baik berupa kelalaian perawatan maupun masa berlaku administrasi yang telah habis.
Melalui kegiatan yang berlangsung aman dan tertib ini, Polres OKU berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap personel di lapangan.
Diharapkan, dengan adanya pemeriksaan rutin ini, profesionalitas anggota Polri dalam memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat tetap terjaga sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
(Hen SPT)





