Diduga APH Terbungkam, kayu Ulin Dan Kelas Dua Dikomersilkan Bebas Di Melawi Dan Sintang

Breaking News25 Dilihat

Melawi-Kalbar,TransTV45| Peredaran kayu ulin ilegal memang masih terjadi secara masif di wilayah Kalimantan Barat khususnya di kabupaten Melawi ( dari hasil pantauan Tim awak media ini )dengan modus pengangkutan menggunakan kendaraan bak terbuka seperti pickup dan truk kecil, seolah olah kebal hukum.

Meskipun mengggunakan kendaran kecil yang terkesan sedikit, namun hal tersebut di lakukan berulang-ulang sehingga menjadi belasan kubik per hari.

Seperti temuan Tim awak media di lapangan pada hari senin 9 Maret 2026 siang tepat di depan kantor bupati melawi melintas sebuah kendaraan berjenis pickup KB 8193 JB sedang membawa kayu jenis  ulin/Belian dengan ukuran 9×9 panjang 4 meter.

Saat di tanya supir pick up tersebut mengatakan bahwa kayu tersebut milik ( UP ) seorang warga nanga pinoh.

“Kayu milik UP bang,”ungkap supir singkat.

Terpisah ” Jasli sapaan akrabnya Sebagai pemerhati sosial dan kebijakan pemerintah menegaskan jika tidak ada ampun seharusnya bagi pelaku yang mengkomersilkan kayu Ulin atau Belian , karena salah satu jenis kayu yang di lindungi dan hampir punah, jasli pun berpendapat jika kejadian tersebut sepertinya sudah terakomodir sehingga bisa lolos dari jerat hukum, apa lagi di lakukan di siang bolong seperti yang terlihat.

Bahkan jasli pun melihat jika tutup mata dan pembiaran dari pihak APH atas kegiatan yang jelas melanggar hukum tersebut dan sangat merugikan negara, bahkan jasli pun mengatakan jika ini bukan lagi APH yang kecolongan tetapi telah terbungkam.

Padahal jelas pelaku di sini dapat di jerat pasal 83 Undang undang nomor 18 tahun 2013 ancaman minimal 5 tahun kurungan denda 2,5 miliyar.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *