
Sidoarjo – Transtv45.com|| 10 Maret 2026 – Sudah beberapa kali masyarakat mendatangi Inspektorat Sidoarjo untuk menanyakan hasil audit yang sudah di lakukan setelah Polda Jawa Timur mengirim surat koordinasi kepada Inspektorat Sidoarjo selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah APIP untuk melakukan audit, dan pelapor mendapatkan SP2HP pada tanggal 28 November 2025 dengan nomor B/728/SP2HP/XI/RES.3.3./2025/Ditreskrimsus/Polda Jatim, tinggal tiga bulan lagi SPMB akan di laksanakan lagi tetapi aduan masyarakat belum ada kejelasan
Pada tanggal (10/3) masyarakat/pelapor mendatangi Inspektorat Sidoarjo untuk menagih janji yang sebelum nya akan di selesaikan Minggu lalu, pelapor di temui Pak Djaja mengatakan surat sudah di kirim hari Jum at (7/3) sedangkan berdasarkan keterangan petugas yang bernama Bu Amik surat baru di kirim Senin kemarin (9/3) setelah pelapor keluar dari kantor Inspektorat beliau menanyakan lewat WhatsApp ke penyidik mengatakan ” surat belum nyampek, minta tanda terimanya sampai sekarang kami belum menerima ” balasnya, berdasarkan keterangan petugas reception surat biasanya ada petugas sendiri yang mengantar langsung ke Instansi yang di tujuh, tetapi pelapor tidak di beri copy an tanda terima surat dan petugas IRBAN 4 menyampaikan ke reception kalau tanda terima tidak bisa di berikan karena bersifat rahasia
Dari 12 poin yang dilaporkan pada surat aduan di duga ada dua poin yang membuat hasil audit lambat antara lain poin 1 huruf (j) menyatakan; SMPN 1 Sedati jumlah siswa yang menerima Bos 1.135 siswa di bagi tiga angkatan sama dengan 378 siswa sedangkan pagu PPDB 256 siswa dan pagu SPMB 256 siswa, dan poin 10 menyatakan ; Bahwa berdasarkan dari hasil data siswa yang menerima Bos jumlah siswa SDN 1 Pabean dan SDN 2 Pabean yang akan masuk kelas 7 SMP berjumlah 151 siswa, berdasarkan bukti yang kami kumpulkan siswa yang masuk SMPN 1, 2 dan 4 waru ada 39 siswa yang masuk jalur zonasi, jadi siswa yang belum masuk SMPN 112 siswa, dan diduga siswa pagu SMPN 1 Sedati yang di sembunyikan 122 siswa adalah pesanan khusus oknum untuk siswa desa Pabean seperti yang dimaksud poin 1 huruf (j),
Pada saat awak media melakukan wawancara kepada pelapor dan mengatakan ” semoga kali ini Inspektorat menepati janji untuk menyerahkan hasil audit kepada Polda Jawa Timur, dan salinan hasil audit akan saya buatkan aduan ke KPK untuk penanganan poin 1 huruf (j) dan poin 10 ” tuturnya, mengingat dalam aduan banyak poin dan pelaku yang terlibat, hasil audit Inspektorat akan di buat dasar laporan ke APH lain agar kasus ini cepat tertangani sampai tuntas, agar SPMB berikutnya tidak ada siswa/wali murid yang di rugikan.
Selain itu pelapor juga menyampaikan jika surat yang di kirim Inspektorat Sidoarjo ke Polda Jawa Timur dari 12 poin ada yang tidak sesuai/bertentangan, pelapor akan melakukan gugatan ke PTUN Jawa Timur sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 Bab III Pasal 3 yang menyebutkan ; Warga Masyarakat dapat mengajukan Gugatan tindakan Pemerintahan secara tertulis kepada Pengadilan yang berwenang dengan menyebutkan alasan:
a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; dan
b. bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik
( Sipayung )





