
Kampar Riau, TransTV45.com ||Polemik penggunaan aset daerah kembali mencuat di Kabupaten Kampar. Seorang mantan Penjabat (Pj) Bupati Kampar diduga masih menguasai beberapa unit mobil dinas, salah satunya jenis Mitsubishi Pajero Sport berwarna hitam, meskipun masa jabatannya telah berakhir.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kendaraan tersebut seharusnya telah dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar sebagai bagian dari barang milik daerah (BMD) yang tidak lagi menjadi hak penggunaan pribadi setelah pejabat yang bersangkutan tidak lagi menjabat.
Seorang warga Bangkinang Kota yang enggan disebutkan identitasnya, Rabu (8/4/2026), menyampaikan kekecewaannya kepada wartawan. Ia menilai sikap tersebut tidak mencerminkan keteladanan dari seorang mantan pejabat publik.
“Mobil dinas milik Pemkab Kampar sampai saat ini masih dikuasai. Seharusnya sudah dikembalikan. Ini menyangkut etika dan tanggung jawab,” ujarnya tegas.
Secara regulasi, kendaraan dinas merupakan bagian dari Barang Milik Daerah (BMD) yang penggunaannya melekat pada jabatan, bukan individu. Ketika masa jabatan berakhir, maka seluruh fasilitas negara wajib dikembalikan tanpa pengecualian.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menegaskan bahwa setiap barang milik negara/daerah harus dikelola secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (jo. PP Nomor 28 Tahun 2020), yang mengatur bahwa penggunaan BMD hanya sah selama masih menjabat atau mendapat penugasan resmi.
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang secara tegas menyebutkan bahwa pejabat yang tidak lagi menjabat wajib mengembalikan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
Dalam regulasi tersebut, keterlambatan atau penolakan pengembalian aset dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran administrasi, bahkan berpotensi berujung pada konsekuensi hukum apabila menimbulkan kerugian negara.
Praktik penguasaan kendaraan dinas oleh pihak yang tidak lagi menjabat berpotensi melanggar prinsip good governance, serta membuka ruang penyalahgunaan aset daerah.
Sumber yang sama juga menyoroti lambannya penanganan persoalan ini oleh pihak terkait. Ia mengingatkan agar tidak menunggu tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
“Jangan sampai harus ada upaya penarikan paksa melalui pihak kejaksaan baru dikembalikan. Itu justru memperburuk citra pemerintah,” tambahnya.
Kasus ini memicu pertanyaan publik terkait komitmen pemerintah daerah dalam menjaga dan menertibkan aset negara. Transparansi serta ketegasan dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Warga berharap, mantan Pj Bupati Kampar segera menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kendaraan dinas tersebut tanpa harus menunggu tekanan atau proses hukum.
“Ini bukan sekadar soal mobil, tapi soal integritas,” tutup sumber tersebut.**tim





