Bengkayang, Kalbar – TransTV45.com || Proyek Rehabilitasi Jembatan Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025 di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalbar memicu polemik.
Hasil investigasi lapangan mengungkap dugaan adanya ketidaksesuaian antara realisasi fisik dan penggunaan anggaran pada salah satu titik pekerjaan di Kecamatan Suti Semarang.
Proyek dengan nilai pagu mencapai Rp5 miliar tersebut dilaksanakan oleh CV Matnor Konstruksi Supervisi Indonesia, berdasarkan kontrak nomor 630/06/SP/JBT-TSB/PUPR-B/2025. Dalam dokumen perencanaan, Kabupaten Bengkayang dijadwalkan memperoleh rehabilitasi pada tiga jembatan kayu di ruas jalan Bengkayang–Batas Kabupaten Landak.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan ketimpangan. Dari tiga titik yang direncanakan, dua jembatan yakni Jembatan Sepungut dan Jembatan Kiung dilaporkan telah selesai. Sementara satu titik lainnya, Jembatan Anak Selungki berukuran 8×4 meter di Dusun Selungki RT 004, Desa Muhi, hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda pembangunan.
Padahal, nilai anggaran untuk jembatan tersebut tercatat sebesar Rp130.305.264,93.
Temuan Lapangan
Pantauan langsung pada Sabtu, 4 April 2026, menemukan kondisi sebagai berikut:
– Tidak terdapat aktivitas pekerja di lokasi.
– Tidak ditemukan material konstruksi baru.
– Jembatan lama masih dalam kondisi lapuk dan membahayakan pengguna jalan.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kelalaian serius, bahkan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Tanggung Jawab PPK Dipertanyakan
Sorotan publik mengarah pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki kewenangan dalam pengendalian progres pekerjaan dan pencairan anggaran. PPK dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
“Dua titik selesai, tapi satu titik ini tidak dikerjakan sama sekali. Tidak ada material maupun aktivitas. Ini perlu dijelaskan secara terbuka,” ujar salah satu sumber di lapangan.
Warga setempat, Atut, menyampaikan kekecewaannya. Ia menegaskan bahwa jembatan tersebut merupakan akses vital yang menghubungkan masyarakat ke ibu kota kabupaten serta wilayah sekitarnya.
“Kami sangat berharap jembatan ini dibangun karena menyangkut mobilitas dan ekonomi warga,” ujarnya.
Potensi Konsekuensi Hukum
Apabila terbukti terjadi manipulasi laporan progres pekerjaan atau pencairan anggaran tanpa realisasi fisik, pihak terkait berpotensi menghadapi konsekuensi hukum serius, di antaranya:
– Pelanggaran Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001).
– Dugaan pemalsuan dokumen sesuai Pasal 263 KUHP.
– Sanksi administratif berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, termasuk kemungkinan daftar hitam bagi kontraktor dan sanksi disiplin bagi aparatur terkait.
Upaya Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat serta PPK yang bertanggung jawab atas proyek tersebut, guna memastikan kejelasan status anggaran dan realisasi pembangunan Jembatan Anak Selungki.
Pernyataan Redaksi
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan tanggung jawab jurnalistik.
(Sumber: Tim)
(Editor Suparman)





