Bengkayang, Kalbar, TransTV45.com || 6 April 2026, -Pembangunan Jembatan Riam Pangar kembali menjadi sorotan keras publik setelah serangkaian temuan lapangan mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek. Proyek yang seharusnya mengedepankan kualitas dan keselamatan ini justru diduga dijalankan secara serampangan.
Hasil investigasi di lokasi mengungkap fakta yang memicu tanda tanya besar. Dalam proses pengecoran beton, pelaksana proyek diduga tidak menggunakan mobil mixer sebagaimana standar pekerjaan konstruksi. Pengecoran yang tidak menggunakan alat tersebut berpotensi menghasilkan kualitas beton yang tidak konsisten dan jauh dari spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.

Tak berhenti di situ, material pasir yang digunakan juga diduga tidak memiliki izin resmi. Penggunaan material ilegal dalam proyek negara bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membuka peluang terjadinya penurunan mutu konstruksi secara signifikan.
Kejanggalan semakin mencolok saat ditemukan penggunaan kawat besi jenis NS dan KS di lapangan. Padahal, berdasarkan spesifikasi teknis, seharusnya digunakan kawat besi ukuran 250. Perbedaan ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan dapat berdampak langsung pada kekuatan dan ketahanan struktur jembatan.
Ironisnya, kondisi di lapangan juga menunjukkan lemahnya penerapan standar keselamatan kerja. Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja di area berisiko tinggi. Situasi ini diperparah dengan tidak adanya pengawas yang secara aktif memastikan keselamatan kerja di lokasi proyek.

Lebih parah lagi, indikasi tidak diterapkannya prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memperlihatkan bahwa aspek perlindungan tenaga kerja diduga diabaikan secara sistematis. Padahal, dalam proyek konstruksi, K3 merupakan kewajiban mutlak yang tidak bisa ditawar.
Sejumlah kalangan menilai bahwa rangkaian temuan ini bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan berpotensi mengarah pada praktik penyimpangan yang merugikan negara sekaligus membahayakan nyawa pekerja dan masyarakat pengguna jembatan di masa depan.
“Ini bukan proyek kecil. Kalau sejak awal sudah diabaikan standar teknis dan keselamatan, maka risiko kegagalan konstruksi di kemudian hari sangat besar,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Publik kini mendesak pihak berwenang untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh. Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi tegas hingga pencabutan izin dan proses hukum harus dijatuhkan tanpa kompromi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas berbagai temuan tersebut.
Pernyataan Redaksi:
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan tanggung jawab jurnalistik.
(Tim Redaksi)
(Editor Suparman)





