
Kampar Riau, TransTV45.com ||Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Kepala Desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar Riau, dalam perkara korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (10/4/2026). Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono, melalui Kepala Seksi Intelijen Jackson Apriyanto, menyampaikan bahwa terdakwa menerima putusan majelis hakim.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Jackson didampingi Kasi Pidsus, Eliksander Siagian.
Selain hukuman badan dan denda, kata Jackson, Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp504.767.226,14.
“Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” bebernya.
Menanggapi putusan itu, Kasi Pidsus, Eliksander Siagian mengungkapkan bahwa pihaknya belum melakukan upaya hukum lainnya atas putusan terhadap mantan Kades tersebut.
Ia mengaku akan berkoordinasi dengan pimpinan perihal hasil putusan itu. “Kita koordinasi dulu, nanti kalau ada upaya hukum lainnya kita sampaikan ke persidangan,” tukasnya.**
Sumber Berita: Suara Indonesia





