Sungai Dungun, mempawah Kalbar – TransTV45.com || Puluhan warga geruduk masuk di halaman PT.Unicoco di Desa mendalok, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, meminta solusi dari perusahaan atas debu dan becek di jalan raya depan rumah warga. Jumat (10/04/2026)
Setelah alot dan sempat adu argumen antara warga dan petugas keamanan (SATPAM), kemudian Satpam menyampai kan permintaan warga kepada pihak perusahaan, sekitar kurang lebih stengah jam, akhirnya pihak perusahan melalui Satpam meminta empat orang perwakilan dari warga untuk masuk menyampaikan keluhan nya.
Saat awak media ini meminta izin ikut masuk saat mediasi antara warga dan pihak pegawai perusahaan melarang media ikut masuk atas perintah atasan nya.
Tidak lama kemudian kepala Desa Sungai Dungun Karnain tiba di ruangan kantor PT.Unicoco mendampingi warga nya, saat mediasi dengan pihak perusahan.
Kurang lebih satu jam mediasi warga, koperasi, dan perusahaan akhirnya perwakilan dari warga empat orang keluar dari ruangan dan salah satu warga tersebut menyatakan sudah ada kesepakatan antara pihak koperasi, pihak PT.Unicoco dan warga.
Beberapa poin yang di sampaikan kepala desa sungai dungun Karnain kepada pihak perusahaan mau pun kepada pihak koperasi.
Kepala Desa Sungai Dungun Karnain mengatakan atas permintaan warga kepada pihak perusahaan mau pun kepada pihak koperasi agar penyiraman jalan dilakukan rutin dan jangan membuang lumpur dihalaman warga.
Dan yang kedua parkir jangan dibadan jalan supaya tidak menggangu ketertiban umum, kita mengantisipasi supaya jangan terjadi nya laka. Pungkas Kades Sungai Dungun.
Pihak koperasi memenuhi dua poin permintaan warga, pertama armada angkut tanah harusnya keluar dan masuk di areal pabrik, yang kedua untuk pembersihan lumpur dijalan.
Kesepakatan tersebut tidak secara tertulis, namun telah di rekam vidio melalui handphone salah satu warga yang ikut mediasi, untuk alat bukti atas perjanjian tersebut.
Awak media ini mewawancarai salah satu warga, ucap salah satu warga, harapan kami agar pihak PT.Unicoco menyelesaikan IL dan AMDAL dahulu baru boleh beraktivitas, kita jadi warga negara harus taat hukum dan aturan.
Ada beberapa rumah warga telah terendam air akibat diareal belakang dan samping rumah mereka di timbun tanah kuning dan mengakibatkan banjir, apa lagi sampai hujan maka bisa jadi rumah warga tersebut bisa tenggelam. Ujar warga tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi resmi atas mediasi tersebut.
Pernyataan Redaksi:
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan tanggung jawab jurnalistik.
(Editor: Suparman)





