
Bantaeng – Transtv.45.com|| 09/04/2026.14.00 Menjadi bulan-bulanan warga kabupaten bantaeng yang berada di kawasan marga masayarakat kelurahan kini sudah berulang kali RDP dan DPRD bantaeng menjadi langganan pengaduan dan penyampaian Aspirasi demi menemukan suatu hal yang semestinya di terapkan pemerintah kelurahan dimana pengangkatan RT dan RW Peraturan Bupati No.50 tahun 2021 sebab proses pemilihan tersebut menjadi Demokrasi akar rumput secara terbuka dan transparan untuk mempererat tali persaudaraan dalam menciptakan kondisi pemerintah kelurahan yang perlu diutamakan,sebab RT dan RW merupakan basic pemerintah pada pola yang berkualitas paling dekat dengan warga dan jangan ada konflik pemahaman demi mewujudkan kesejahteraan serta kesetaraan dalam demokrasi.
Sejumlah pihak mengkritik mekanisme tersebut karena dinilai tidak partisipatif. Bahkan, disebutkan bahwa dalam beberapa kasus hanya melibatkan sekitar 10 hingga 20 orang sebelum penunjukan dilakukan.dan seharusnya sebuah pemilihan merupakan sepenuhnya independen konsepnya di berikan kepada yang bersangkutan yang telah mewakili wilayah RT dan RW-Nmnya masing – masing supaya demokrasi berimbang dan tetap terwujud rasa kebersamaan yang tidak menimbulkan gejolak politik yang terkotak.
Kasi Pemerintahan Kelurahan Karatuang dalam forum itu juga mengungkap bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan RT/RW diduga diterbitkan di bawah tekanan dari oknum pejabat, yang disebut mengarah pada Wakil Bupati.singkat ucapnya di ruang RDP yang terbuka untuk umum.
Sementara itu, Camat Bantaeng mengakui telah mengumpulkan para lurah sebelum proses berlangsung, namun beliau menegaskan bahwa dirinya tidak menghentikan proses tersebut.dan camat akan segera menindaklanjuti serta akan tetap merujuk ke Peraturan Bupati tersebut sesuai proses dan prosedural yang sempurna,ujarnya (Andi Andrie Pawiloi S.A.N)
Kabag pemerintahan memberi acuan Peraturan Bupati memang camat berfungsi untuk melakukan pendekatan peran aktif pengawasannya dan membina proses sosialisasi terhadap pengangkatan aparat (RT-RW) itu urgensi sebab ada aturan perbupnya dan tidak keluar rel aturan sebab perbup yang memberikan edukasi dan suatu tingkat kepuasan masyarakat kelurahan demi melancarkan pemilihan dan di berikan sepenuhnya sebab hak mereka,lanjut kabag pemerintahan dan camat tidak lepas dan pengawasan dan pembinaan dan tetap stabilkan seluruh mekanisme yang ada.imbuhnya.
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi A.Marzuki Hasan, didampingi Wakil Ketua Suardi, S.ST,Drs Hasanuddin dan Sekretaris Emmiwati,yang menjadi pilar masyarakat sekaligus wakil yang terpercaya oleh rakyat dan akhir kesepakatan Notulen di sertai senyum sumringah anggota komisi A dan siap mengawasi dan mengawal tetap tunaikan amanah rakyat.
Ketua LSM LIRA(Lumbung Informasi Rakyat),Andi Yusdanar saat di konfirmasi minta tanggapan terkait isi RDP menegaskan hasil pengangkatan yang di duga sama kejadiannya di Karatuang sepenuh di evaluasi semua kelurahan yang ada di bantaeng untuk menghentikan semua intervensi yang di duga kuat ada dari pejabat keterlibatan dalam proses demokrasi berpengaruh rusaknya tatanan claster rumpung wilayah kelurahan sebab demokrasi jangan di cederai,lanjut saya perhatikan mengintervensi yang namanya demokrasi akan menimbulkan gejala sosial yang tidak di inginkan dan ketua LIRA Bantaeng meminta itu semua dihentikan di duga ada polemik janggal di duga ada tekanan ”,(Andi Yusdanar)ucapnya kepada wartawan usai RDP.
Rahman lallho





