Pemerintah Desa Bonto Jai Gandeng kejaksaan negeri Bantaeng gelar penyuluhan hukum program Jaga Desa

Berita, Daerah458 Dilihat

Bantaeng – Transtv45.com||— Pemerintah Desa Bonto Jai, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, menggelar kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum dalam rangka Program Jaga Desa. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Bonto Jai.Selasa -9 Juni 2026. Menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Bantaeng guna memberikan pemahaman hukum kepada seluruh lapisan masyarakat.

Kepala Desa Bonto Jai, Amiluddin, S.E., M.M., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kehadiran dan kesediaan tim dari Kejaksaan Negeri Bantaeng. Menurutnya, kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk membangun kesadaran hukum warga serta memperkuat ketertiban dan keamanan di lingkungan desa.

“Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan dukungan dari Kejaksaan Negeri Bantaeng. Melalui penyuluhan ini, kami berharap masyarakat semakin memahami aturan hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga dapat tercipta kehidupan bermasyarakat yang tertib, damai, dan sejahtera,” ujar Amiluddin.

Tim Kejaksaan Negeri Bantaeng diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen, Akhmad Putra Dwi, S.H., M.H., yang telah bertugas di Kabupaten Bantaeng sudah berjalan dua tahun. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan dasar-dasar hukum yang berlaku, hak dan kewajiban warga negara, serta pentingnya menaati peraturan demi terwujudnya lingkungan yang aman dan kondusif.

Lebih lanjut,ia memberikan menyampaikan materi bahasa secara sederhana dan mudah dipahami, memberikan penjelasan mengenai aturan hukum sekaligus memberikan edukasi khusus bagi masyarakat yang masih kurang memahami seluk-beluk hukum. Penyampaiannya dilakukan dengan bahasa yang akrab agar pesan yang disampaikan dapat diterima dan dipahami oleh seluruh masyarakat yang hadir.Katanya.

Selain itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bantaeng, H. Harianto, turut menyampaikan informasi penting terkait layanan perlindungan. Ia menjelaskan bahwa warga yang mengalami kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau permasalahan lain terkait perlindungan perempuan dan anak dapat mengajukan pengaduan ke Kantor Perlindungan Perempuan dan Anak yang beralamat di Jalan Kartini, dekat Gedung Kartini Kabupaten Bantaeng.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur, antara lain Babinkantibmas, Babinsa, kepala dusun, Ketua RW dan RT se-Desa Bonto Jai, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan perempuan dari berbagai lingkungan. Acara berlangsung dengan interaktif, di mana peserta dapat bertanya dan berdiskusi langsung dengan narasumber terkait permasalahan hukum yang sering terjadi di kehidupan sehari-hari.

Pemerintah Desa Bonto Jai berkomitmen untuk secara rutin mengadakan kegiatan serupa agar pemahaman hukum masyarakat terus meningkat dan Program Jaga Desa dapat berjalan secara berkelanjutan.***

Penulis
Jamal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *