Kupang-TransTV45.com||Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kupang PERMASKKU, angkat bicara soal penangkapan Hendrikus Djawa, terkait dugaan pemerasan.
Menurut mahasiswa kabupaten Kupang, polres Kupang melakukan penangkapan tanpa dasar hukum yang jelas, terhadap Ketua Umum Lembaga pengawas penyelenggara Trias Politika Republik Indonesia LP2TRI.
Dari berbagai sumber yang diterima oleh PERMASKKU, bahwa penangkapan terjadi saat Hendrikus Djawa berada di dalam mobil salah satu Kliennya yang bernama Bonifasius Lutu Edo, kemudian terduga korban pemerasan datang meminta berkas pengaduan atas sertifikat tanah, kemudian memberi sejumlah uang kepada Bonifasius Lutu Edo di dalam mobil milik pribadinya, namun yang ditangkap adalah Hendrikus Djawa.
Hal ini disampaikan Ketua Bidang gerakan kemasyarakatan PERMASKKU yakni Ferdi Tanesib, yang melakukan investigasi bertemu dengan Istri Hendrikus Djawa menjelaskan, penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian terkesan diskenariokan karena ada pemaksaan dari rekan korban pemerasan untuk bertemu di dalam rumah namun Hendrikus tidak mau turun dari mobil, lalu terduga korban pemerasan masuk ke dalam mobil dan melakukan transaksi namun bukan kepada Hendrikus Djawa melainkan kepada Bonifasius Lutu Edo kemudian pada saat yang sama pihak kepolisian dari polres Kupang lansung tidak di lokasi dan melakukan penangkapan sehingga menurut Ferdi Tanesib ada kejanggalan.
“Penangkapan ini terkesan diskenariokan, karena ada rekan korban yang paksa Hendrikus masuk ke dalam rumah tapi dia (Hendrikus) tidak mau, akhirnya korban pemerasan ini masuk ke dalam mobil dan kasih uang di Bonifasius, disaat yang sama polisi lansung datang dan tangkap ini kan Aneh kepanasan tidak tangkap bonifasius yang sementara lakukan transaksi didalam mobilnya.” Ujar Ferdi saat di konfirmasi melalui via telepon WhatsApp senin (18/9/2023).
Lebih lanjut Ferdi ke media ini Tanesib mengatakan, ketua umum LP2TRI yang selalu berupaya membongkar Mafia Hukum di wilayah NTT cukup banyak dilihat dari tulisan Hendrikus Djawa di media sosial bisa saja menjadi motif pihak kepolisian membuat jebakan terhadap Hendrikus Djawa, pasalnya tindak pidana pemerasan merupakan delik aduan, namun tidak ada pengaduan dari korban tiba-tiba saja terjadi OTT sehingga diduga sudah ada perencanaan sebelum melakukan operasi tangkap tangan.
Menurutnya, pihak kepolisian tidak menjaga reputasi institusi kepolisian, jika terbukti diskenariokan, karena hal itu sudah jauh dari asas profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai aparat negara.
“Ketum umum LP2TRI kan selalu melawan mafia hukum di NTT, dilihat dari tulisan-tulisannya di media sosial ada sekian banyak persoalan hukum yang dia urus jangan sampai itu yang menjadi motif polres Kupang untuk menjebak ketua LP2TRI, karena secara normatif pemerasan itu delik aduan berarti harus ada korban yang mengadu, dan harus ada laporan polisi pengaduan baru polisi melakukan penyelidikan, kalau seperti ini polisi tidak profesional sebagai aparat negara, dan tidak menjaga nama baik institusi kepolisian.” Tegasnya.
Secara organisasi Ferdi Tanesib juga, mengecam Polres Kupang, bahwa PERMASKKU akan hadir untuk mengawal kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Hendrikus Djawa. Menurutnya jika benar dan terbukti secara hukum Hendrikus Djawa melakukan tindak pidana pemerasan maka harus dihukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku namun jika tidak maka sebagai pertanggungjawaban dari polres Kupang sebaiknya kapolres Kupang Anak Agung Gde dipindahkan ke tempat lain agar tidak merusak citra penegak hukum di wilayah kabupaten Kupang.
“Secara organisasi kami mengecam polres Kupang, jika memang Hendrikus terbukti secara hukum melakukan tindak pidana pemerasan, harus hukum sesuai ketentuan hukum tapi kalau tidak terbukti sebaiknya Kapolres Kupang Anak Agung dipindahkan saja karena merusak citra penegak hukum di wilayah kabupaten kupang.” Ucap Ferdi selaku ketua bidang Gerakan kemasyarakatan Perhimpunan Mahasiswa, Kabupaten Kupang Tegas PERMASKKU.
Muksin