Pihak Kepolisian Melakukan Penangkapan Terhadap Ketua Umum LP2TRI Tanpa Adanya Surat Perintah Penangkapan

Hukum & Kriminal294 Dilihat

Kupang-TransTV45.com|| Kronologis Singkat: Pada Rabu, 13 september 2023 kurang lebih: pukul 13.34 WIT, saudara Andy Lau bersama saudara Timotius Feoh keduanya datang ke Kantor LP2TRI ternyata kedatangan mereka berdua secara kebutulan.

Ketua Umum LP2TRI bersama penasehat Bapak Bonifasius Lutu Edo, S.E; sedang berada, di dalam mobil untuk, mau keluar tujuan yakni ke rumahnya Timotius Feoh kemudian, saudara Andy Lau dan Timotius Feoh turun dari mobil mereka datang ke arah mobil pak Boni lalu saudara Andy berdiri dari jendela mobil, saat itu polisi menurut Istri Hendrikus ke media ini lewat, via telepon WhatsApp. Selasa (19/9/2023).

Dan Ketua Umum LP2TRI duduk, di tempat sopir disitu saudara Andy katakan”pak, mau ambil berkas” kemudian “Ketua Umum LP2TRI langsung menjawab “sudah nanti ambil dan bawa bersama dengan pak Ismail untuk ke BPN Loket 1 IBU MEGA untuk di proses sesuai arahan kepala BPN. Lalu saudara Andy masuk, kedalam mobil untuk ambil berkas dan memberikan uang ke pak Boni dengan berkata, ini uang ucapan terima kasih. Ujarnya.

Lalu disitu datanglah para perampok, yang di pimpin Kasat Reskrim Polres Kupang untuk ambil uang tersebut dan setelah uang di ambil kemudian Ketua unik LP2TRI Hendrikus Djawa yang tidak bersalah dan tidak mengambil uang tersebut, tiba-tiba Hendrikus langsung di tahan ke mapolres. Jelas Ketum.

Tambanya Wakil Ketua Umum LP2TRI Muksin Minggu meminta, kepada Bapak, Jenderal Polisi Drs, Listyo Sigit, Prabowo M.Si; sebagai Kepala Polisi Republik Indonesia di Jakarta agar segera evaluasi kinerja pihak, kepolisian polres Kupang Kota karena diduga penagkapan dan menahanan kasus “Ketua Umum LP2TRI tanpa ada laporan polisi oleh korban. Tegasnya.

Lanjut, Ketum LP2TRI di tangkap tidak, ada surat perintah penangkapan maupun surat perintah penahanan dan bukti-bukti lainnya ternyata langsung di tahan ini kan aneh dan lucu pada ahirnya, membuat nama baik institusi kepolisian hancur kerena ini diduga skenario yang sudah di setting polres kupang agar LP2TRI pencari keadilan. masyarakat, jangan lagi berjuang untuk keadilan bagi masyarakat. Ucapnya.

“Tetapi menurut, LP2TRI pencari keadilan bersama masyarakat yang setiap saat melihat dan mendengar ucapan Jenderal Polisi RI yang keluar di medsos maupun Tiktok, mengingatkan kepada seluruh jajaran kepolisian di manapun berada persoalan keadilan masyarakat, itu harus di tegakan sesuai undang-undang yang berlaku  agar masyarakat, bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum jangan mempersulit masyarakat. Terangnya Jenderal Polisi RI.

Tambanya lagi Kasat Reskrim di chat, lewat via WhatsApp/WA media ini untuk, di konfirmasi jawabannya ketemu saja pak, dan kalau boleh juga bisa langsung konfirmasi dengan humas polres kupang, polres kupang menerapkan informasi 1 pintu kec. kita di perintah kapolres Terimakasih penyampaian kasat Reskrim. Pungkas.

 

Muksin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *