AP2 Sultra, Kecam Kadis Pertanian Muna, Karena Polisikan Aktivis, Dan Akan Mendesak Kejati Sultra Segera Periksa Kadis Pertanian Atas Dugaan Korupsi

Hukum & Kriminal2304 Dilihat

Sultra-TransTV45.com|| Dewan Pembina AP2 SULTRA, Laode Hasanuddin Kansi Geram melihat tindakan yg dilakukan oleh kadis Pertanian kab. Muna atas pelaporan nya terhadap Aktivis di Polres Muna beberapa Waktu yang lalu. Sabtu (22/09/2023).

Seperti yang di beritakan di salah satu media olnine, Kepala Dinas Pertanian kab. Muna di dampingi oleh pengacara daerah melaporkan aktvis berinisial ‘H’ di Polres muna, atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media berita Online.

Pembina AP2 Sultra Laode Hasanuddin kansi,  Mengungkapkan tindakan yang diambil oleh Kadis Pertanian Tersebut merupakan tindakan yg konyol dan tidak berdasar dan berpotensi memalukan dirinya sendiri.

“Oknum Aktivis tersebut melakukan siaran Pers terhadap jurnalis , sesaat  setelah mempertanyakan aduan yg mereka masukan kekejakasaan Tinggi Sultra atas dugaan korupsi pada di Dinas Pertanian.

Akan tetapi anehnya kepala Dinas Pertanian muna, Langsung melaporkan Oknum aktivis tersebut kepolres muna, atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial. Sementara apa yang di sampaikan Oleh aktivis ‘H’ tersebut benar adanya dan fakta.” Ucapnya.

“Jadi gini kasus yg dilaporkan kadis Pertanian Tersebut merupakan Ranah U-U No.40 Tahun 1999 Tentang PERS, Tapi anehnya Kadis Tersebut Pergi melapor di polres atas tuduhan pencenaran nama baik melalui media elektronik.

Sedangkan di dalam U-U No .19 tahun 2016 Tentang Transaksi Elektronik ‘ITE’, Hanya mengatur seseorang tanmpa Hak yg mengedarkan ujaran kebencian atau fitnah di media sosial Elektronik.

“Seharusnya yg dia laporkan medianya yg membuat berita tersebut dan mendistri busikan berita tersebut. Akan tetapi Hal tersebut tidak bisa juga di laporkan di kantor polisi,  karena ranahnya bukan U-U ITE, tetapi U-U No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Ada mekanisme tersendiri penyelesaianya sesuai Undang Undang Pers.

“Menurutnya kepolisan daerah kabupaten muna dalam hal ini Polres Muna, Seharusnya menolak laporan yang di adukan olek kadis pertanian tesebut, karena tidak memenuhi unsur Pidana yg termuat dalam Undang – Undang No.19 Tahun 2006 Tentang ITE, tapi ini mereka malah menerima Laporan Tersebut, ada apa di balik semua ini.

Dalam waktu dekat ini kami Dari Lembaga AP2 Sultra , akan Betandang Kepolres Muna untuk Mempertanyakan Aduan Tersebut kenapa di  terima , dan Dasar Hukum nya Undang Undang Apa.

Sementara it Pembina AP2 Sultra Laode Hasanuddin Kansi, Dalam waktu dekat ini bakal mengumpulkan semua Aktivis di kendari untuk mengeruduk kantor kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara agar segera memeriksa dan menetapkan tersangaka Atas dugaan tindak pidana korupsi pada Pabrik jagung tersebut.

HS & Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *