Diduga Lahan Tersebut Dalam Kawasan Seluas Kurang Lebih 100 Hektar, Telah Ditanami Sawit

Daerah318 Dilihat

 

Belitung timur-TransTV45.com|| Pantauan awak media di lapangan turun untuk investigasi terkait pengelolaan lahan di dalam kawasan hutan produksi.

Dugaan Hutan produksi seluas 100 hektare lebih, sekarang berubah menjadi kebun kelapa sawit yang berada di desa limbong kecamatan gantung.

Nampak jelas hasil investigasi di lapangan, awak media beserta tim investigasi, mendatangi beberapa orang di lahan tersebut yang sedang sibuk beraktivitas untuk membenahi alat berat jenis excavator yang sedang rusak.

Awak media mencoba konfirmasi kepada salah satu pekerja, untuk mempertanyakan lahan ini milik siapa, dan tak satu pun menjawab siapa pemilik lahan di balik pembukaan lahan tersebut.

Hutan produksi adalah jenis hutan yang sering dimanfaatkan dalam produksi pada hasil hutan. Produksi yang dihasilkan dalam bentuk kayu maupun hasil non kayu.

Pemenuhan pengelolaan hutan produksi biasa dijadikan masyarakat untuk bahan baku. Hutan produksi memiliki kawasan yang luas dan dikelola oleh Pemda (pemerintah daerah) dan perusahaan swasta.

Dalam pengelolaannya, hutan produksi seringkali dikelola oleh Perum Perhutani. Terlebih lagi, terdapat izin usaha yang harus dimiliki untuk pengelolaan jenis hutan ini diantaranya yaitu:

Izin Usaha Pemanfaatan Jasa lingkungan, Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu, Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu.

Bukan kah sudah jelas Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

 

Red (MR) tim

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *