LSM GMICAK Provinsi Jambi Menyoroti Kinerja Dinas Prindangkop Terkait Koperasi Yang Nakal

Daerah368 Dilihat

Batang Hari-TransTV45.com|| Diduga lemahnya faktor dalam kepengawasan dinas Prindangkop  kabupaten batanghari terhadap salah satu unit kantor Kas Pembantu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sehati Makmur Abadi yang berada di Simpang Sungai Rengas Kec.Maro Sebo Ulu. Kab. Batanghari-Jambi.

Diketahui Kantor unit koperasi Kas Pembantu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sehati Makmur Abadi Simpang Sungai Rengas diduga tidak mengantongi izin usaha operasi sejak tahun 2019 hingga kini, mengutif dari beberapa pemberitaan dimedia termasuk pemberitaan oleh media ini terkait koperasi yang tidak mengantongi izin usaha operasi sejak tahun 2019 hingga tahun 2023, namun hingga kini belum ada tindakan atau sanksi yang serius deberikan oleh dinas yang berwenang,  mereka masih beraktivitas seperti biasa. Selasa (26/09/2023).

Sementara pihak dinas koperasi, IBRAR (prindagkop) kabupaten Batanghari saat di konfirmasi lewat HP celulernya melalui pesan whatsapp menjelaskan kalau permohon koperasi kas pembantu sungai rengas baru masuk dikantor Akhir Juli 2023 ini.

“Iya pak, permohon rekomendasi baru masuk tahun ini kami belum turun ke koperasinya untuk prifikasi, rencananya mau dipanggil pengurusnya, kami baru tahu setelah permohonan masuk pak, sekarang belum tau siapa penanggung jawab nya.” Katanya.

Darmawan Syaf selaku LSM Gerakan Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Provinsi Jambi menyoroti.

“Diduga lemahnya kepengawasan dinas Prindangkop kabupaten batanghari dalam kepengawasan terhadap Koperasi yang beroperasi diwilayah kerjanya yang tidak mengantongi izin usaha operasi sejak tahun 2019 hingga kini, dalam  UU P2SK terhadap pengawasan koperasi di bawah OJK, berkaitan dengan kegiatan koperasi di sektor jasa keuangan(kegiatan simpan pinjam) diatur dalam BAB X111 pasal 44B.

“Berdasarkan surat kementrian koperasi dan UKM republik Indonesia nomor B-533/KUKM/Dep 1/X11/2021 tanggal 24 Desember 2021 tentang penerbitan koperasi. Disebabkan bahwa Dinas yang membidangi koperasi dan UKM di provinsi dan kabupaten/kota, dimohon dapat melakukan penertiban dengan melakukan tindakan tegas kepada koperasi yang tidak memiliki izin usaha operasi simpan pinjam.” Imbuhnya.

Lanjutannya, “saya berharap kepada pemerintah terkait dan (APH) untuk segra melakukan tindakan tegas terhadap oknum koperasi dan oknum pengawas Koprasi yang nakal, untuk ditindak secara hukum dan secara UU- yang berlaku agar permasalahan  serupa tidak terulang kembali.” Ucapnya.

Rian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *