Ada Apa Dengan Pembatalan Proyek Rabat Beton Di Desa Baru Titi Besi Oleh Kepala Desa Pada 14 Juni 2023

Daerah270 Dilihat

Deli Serdang-TranTV45.com||Ketika tim awak media TransTV45.com dan TribrataTV, menyambangi kantor Desa baru Titi besi, untuk menanyakan perihal, seputaran mengenai adanya surat permohonan  pembatalan yang tertulis pada tanggal 14 Juni 2003 oleh kepala Desa, Desa baru Titi besi.

Dan pada saat tim awak media bertemu dengan kepala Desa, Desa baru Titi besi, menyatakan benar adanya surat permohonan pembatalan oleh Beliau yang mana intinya.

1.Supaya melakukan pembatalan kegiatan Pembangunan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) 2023 dikarenakan pengurus yang terpilih dan sudah diundang datang ke Rakorwal tanggal 8 Mei 2023 ketua MYS.

Sekretaris R dan bendahara LI, diganti setelah acara Rakorwal tanggal 8 Mei 2003 secara sepihak dan di inisiatornya oleh Fasilitator Masyarakat (FM) atas nama AL Dengan pengurus yang baru atas nama ketua TES, sekretaris A dan bendahara RW dan bahkan bendahara yang baru tidak ada di daftar undangan bisa terpilih menjadi bendahara.

2. Fasilitator masyarakat (FM) nama AL,memprovokatori warga desa bahkan Desa penyangga seakan-akan program ini milik Dia, dan bahkan memilih pengurus yang baru di warung kopi.

3. Fasilitator masyarakat (FM) atas nama AL tidak pernah berkoordinasi dengan saya selaku kepala desa baru titik besi.

Dan disaat Awak Media mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Desa, Desa Baru Titi Besi, Bekiau membenarkan adanya Surat Permohonan Pembatalan PISEW tersebut tuturnya.

Namun setelah awak media menuju ke lapangan, ternyata proyek PISEW tersebut telah selesai dikerjakan, sesuai dengan apa yang tertera di papan proyek atau pagu.

Dan setelah awak media mengkonfirmasi salah seorang Narasumber (AS) mengatakan bahwasanya proyek PISEW tersebut dikerjakan oleh pemborong atau diborongkan sementara, ini proyek padat karya atau tipe Swakelola.

Juga menurut narasumber (A.S) dalam hal pengerjaan proyek ini ada pungutan biaya sebesar 25% dari  pihak BPKP (N.S), Asisten L dan yang mengkondisikan melalui FM (AL). Paparnya.

 

Dani Sltg

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *