Bangka Tengah-TransTV45.com|| Pantauan awak media menjumpai tambang timah di kawasan hutan produksi (HP),Desa Bemban 9 Desa Guntung,Kec.Koba,Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kamis (28/9/2023).
Saat team mempertanyakan kepemilikan tambang tersebut Dari narasumber yang kami dapat milik pengusaha besar yang beralamat di koba inisial(BY)dan (AL) bekerja mengunakan mesin puso dan terlihat enam alat berat jenis Hitachi bewarna orange sedang menggali,mencabik-cabik tanah dan para pekerja sedang beraktivitas.
Terkait Pertambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan pasal 158 Undang -Undang RI nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang-undang RI nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berbunyi :
Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan Denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00;(Seratus Miliar Rupiah).
Jelas kita mengetahui Undang-undang pemberi izin Angkutan Alat Berat yang berbunyi’
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan.
Kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan kegiatan penambangan yang illegal. Hal itu termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Eksistensi pasal ini bukannya tak beralasan. Tentu berangkat dari paradigma konstitusi yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam lainnya dikuasai oleh negara.sehingga, dalam hal ini tanah yang menjadi lokasi penambangan merupakan milik negara.
Untuk dapat menggunakannya harus mengurus perizinan yang telah diwajibkan. Apabila tidak, hal ini sama saja dengan menyerobot tanah milik negara.
A.Ridwan